Lebih lanjut disebutkan Afridarman, syarat mendapatkan insentif daerah tersebut ada tiga, yakni Pemerintah daerah bisa mendapatkan dana segar melalui DID dengan tiga syarat utama, yakni pertama meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kedua penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD tepat waktu dan ketiga implementasi e-goverment (e-budgeting dan e-procurement).
Dalam menerima opini WTP yang diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Yusnadewi itu, Wali Kota Deri Asta didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Dr.dr.Ambun Kadri, MKM, Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu, Inspektur Kota Sawahlunto Isnedi dan Kepala BPKAD Afridarman beserta sejumlah jajaran. (*/red)













