MENTAWAI, Ontime.ID — Demi tilep uang negara kekantong pribadi, pengerjaan proyek asal-asalan masih menjadi hal yang menggiurkan bagi segelintir oknum Satuan Kerja (Satker), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas.
Hal ini terlihat pada pekerjaan Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) sepanjang 17,95 Km di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan menelan anggaran sebanyak Rp53.647.650.000 dinilai cacat mutu.
Proyek yang dikerjakan oleh PT. Petarangan Utama dengan menggandeng PT. Mina Fajar Abadi selaku Kerjasama Operasional (KSO) diduga telah melakukan kecurangan dalam pengerjaan jalan tersebut.

Dari beberapa sumber yang dihimpun oleh redaksi ontime.id terdapat kecurigaan bahwa material yang digunakan dalam pembangunan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hal itu dibenarkan oleh salah satu pekerja dilokasi proyek tersebut, “Memang benar, selain menggunakan pecahan kecil terumbu karang (onai) juga adanya beberapa batang kayu yang tumbang dan dijadikan bahan tibunan + sepanjang 3 Km sebelum dilakukan pengecoran jalan” ujarnya.
Kecurangan dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) sepanjang 17,95 Km sudah seharusnya menjadi perhatian yang serius bagi aparat penegak hukum”.
Kejati Sumbar melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Hadiman, MH saat dikonfirmasi mengatakan, “sangat disayangkan pekerjaan yang menggunakan uang negara bernilai puluhan miliar tersebut dikerjakan oleh rekanan tidak sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja”.
“Namun untuk lebih mengetahui secara detailnya, tentu kami jajaran pidsus Kejati Sumbar akan membuat telaahan serta melakukan pengumpulan data (Puldata) terlebih dahulu,” jelasnya.
“Jika nanti ada dugaan indikasi penyimpangan dan unsur korupsi pada proyek tersebut, tentu akan kami tindaklanjuti, apalagi ini terkait uang negara yang sekecil apapun penggunaannya harus jelas, namun terlebih dahulu kami akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket)”
“Kami akan menindak tegas apabila terdapat penyimpangan dan hal yang melanggar hukum serta merugikan keuangan negara, jika ada indikasi penyimpangan dan melanggar ketentuan hukum serta telah merugikan keuangan negara tentu kami tidak segan-segan akan menindak siapapun mereka”, tambahnya lagi.
Terkait adanya proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna (Pulau Siberut) di Kepulauan Mentawai yang cacat mutu, Hadiman mengaku baru mengetahui dan melihat video dari beberapa media online. (vand)













