Kab. Dharmasraya

Polemik Pilkada Kotak Kosong Masuk Babak Baru

175
×

Polemik Pilkada Kotak Kosong Masuk Babak Baru

Sebarkan artikel ini
Polemik Pilkada Kotak Kosong Masuk Babak Baru

DHARMASRAYA, ONtime.ID—Tim kuasa hukum bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya, Adi Gunawan-Romi Siska Putra resmi mengajukan permohonan sengketa proses pendaftaran Pilkada Dharmasraya ke Bawaslu Dharmasraya, Senin (9/9).

Pengajuan sengketa proses tersebut karena KPU Dharmasraya menolak proses pendaftaran bapaslon yang diusulkan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Salah seorang kuasa hukum, Pandong Spenra mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah berkas dan kronologis penolakan KPU terhadap proses pendaftaran yang diajukan Adi Gunawan-Romi Siska Putra pada Selasa dan Rabu (3 dan 4 September 2024) lalu ke Bawaslu Dharmasraya.

“KPU Dharmasraya telah menolak proses pendaftaran Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang diusulkan Partai NasDem dan PKS. Hal ini telah melanggar dan menghalang-halangi hak partai politik (parpol) yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.

Menurutnya, selain menghalangi hak partai politik, sikap KPU Dharmasraya juga telah mencederai dan melukai semangat demokrasi.

“KPU telah memberikan waktu dan kesempatan bagi parpol untuk melakukan perubahan komposisi parpol pengusul dan melakukan pendaftaran pada masa perpanjangan agar demokrasi tetap hidup. Namun, pada pelaksanaannya, KPU Dharmasraya justru menolak dan menghalang-halangi hak parpol dan paslon,” ujarnya.

Pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan menerima permohonan yang diajukannya sebagai sengketa proses pilkada. “Bukti dan kronologisnya terang benderang. Apalagi saat kejadian penolakan pendaftaran tersebut, Komisioner Bawaslu Dharmasraya ada di lokasi. Sehingga kami sangat yakin permohonan yang kami ajukan ini akan ditetapkan menjadi sengketa proses pilkada,” tuturnya.

Pandong mengatakan, berkas dan syarat-syarat pendaftaran yang diajukan pihaknya ke KPU Dharmasraya beberapa waktu lalu telah lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai PKPU Nomor 8 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

“Sehingga sangat aneh kalau KPU Dharmasraya sebagai pengadil sekaligus penyelenggara dalam pemilu justru mempersulit dengan alasan-alasan yang tidak masuk akal dan bertentangan dengan aturan yang mereka buat sendiri,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (UBH) itu.

Oleh karena itu, pihaknya meyakini Bawaslu Dharmasraya akan mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan. Putusan akhir yang dimintanya adalah Bawaslu Dharmasraya menerima proses pendaftaran sekaligus menetapkan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya.

“Bawaslu berhak menganulir keputusan KPU untuk menerima proses pendaftaran, menyatakan berkas pengajuan paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra memenuhi syarat, dan menetapkannya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya dan menjadi peserta dalam dalam Pilkada 2024 ini,” ujarnya.

Menurut Pandong, hal itu sangat dimungkinkan, karena secara aturan hukum, Bawaslu memiliki tugas dan fungsi untuk menjaga dan mengawal berjalannya prinsip-prinsip demokrasi .

Proses pendaftaran pilkada di Dharmasraya menjadi sorotan hingga tingkat nasional. Pasalnya, hingga hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, hanya ada satu bapaslon yang mendaftar. Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135, KPU memperpanjang proses pendaftaran untuk memungkinkan tidak terjadinya pilkada melawan kotak kosong.

KPU kembali membuka pendaftaran pada tanggal 2-4 September lalu. Namun, KPU Dharmasraya justru menolak pendaftaran paslon Adi Gunawan-Romi Siska Putra yang mendaftar pada masa perpanjangan.

Salah seorang Komisioner Bawaslu Dharmasraya, Alderado yang dikonfirmasi ONtime.ID melalui telepon seluler, membenarkan sudah ada laporan masuk dari tim kuasa hukum Adi Gunawan-Romi Siska.

Untuk proses selanjutnya, pihaknya akan memverifikasi berkas laporan untuk diregistrasi dan dilanjutkan ke tahap berikutnya. “Hal ini sudah kami lakukan sesuai kewenangan kami,” katanya.

Hingga Minggu (8/9), pihak Bawaslu Dharmasraya sudah memintai keterangan sesuai berkas yang masuk sebelumnya, yaitu pada tanggal 3 September lalu.

Ia berjanji akan terus memberikan informasi terkait perkembangan laporan penolakan oleh KPU Dharmasraya terhadap bapaslon Adi Gunawan dan Romi Siska Putra. “Nanti kami update perkembangannya kepada rekan-rekan wartawan,” tutur Alderado. (*)