PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Proyek pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder Daerah Irigasi (DI) Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dengan nilai kontrak mencapai Rp9.580.510.000, kini menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan CV Arfan Nafisha Pratama tersebut diduga menggunakan material tanah timbunan yang berasal dari sumber tambang yang belum jelas legalitas perizinannya.
Tak hanya persoalan asal-usul material, operasional alat berat dalam pekerjaan tersebut juga diduga menggunakan BBM bersubsidi. Jika dugaan itu terbukti, persoalan proyek ini tidak lagi sekadar menyangkut kualitas dan administrasi pekerjaan konstruksi, tetapi berpotensi menyentuh aspek kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan serta tata niaga BBM bersubsidi.
Berdasarkan data pekerjaan yang diperoleh, pembangunan Jaringan Irigasi Sekunder DI Batang Anai tersebut memiliki nilai kontrak Rp9.580.510.000 dengan waktu pelaksanaan 252 hari kalender. Kontraktor pelaksana tercatat CV Arfan Nafisha Pratama.
Besarnya nilai pekerjaan membuat penggunaan material dan sumber pembiayaan operasional proyek patut menjadi perhatian. Setiap material yang digunakan semestinya memiliki asal-usul yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan atau penggalian.
Untuk proyek pemerintah dengan nilai miliaran rupiah, asal-usul material bukan perkara sepele. Pengelola pekerjaan semestinya dapat menunjukkan dokumen yang menerangkan sumber material, legalitas pemasok, serta kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis pekerjaan.
Jika material memang berasal dari sumber yang tidak memiliki izin, maka aparat dan instansi berwenang perlu menelusuri rantai pasoknya, termasuk pihak yang memasok, pihak yang membeli, hingga pihak yang menggunakan material tersebut di dalam pekerjaan pemerintah.

BBM Subsidi untuk Alat Berat
Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat proyek.
Dugaan ini juga perlu dibuktikan secara objektif melalui pemeriksaan lapangan, dokumentasi, transaksi pembelian, sumber BBM, serta keterangan pihak-pihak terkait.
Apabila alat berat proyek bernilai miliaran rupiah ternyata menggunakan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak menerima subsidi, persoalannya harus ditelusuri secara serius.
Jangan sampai uang negara digunakan untuk membiayai proyek pemerintah, sementara operasionalnya justru diduga ditopang BBM bersubsidi yang juga menggunakan anggaran dan fasilitas subsidi negara.
PPK dan Pelaksana Pilih Bungkam
Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan.
Eka Hendra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Hendri Rizal selaku pelaksana telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan penggunaan tanah timbunan dari sumber yang tidak berizin serta dugaan penggunaan BBM bersubsidi untuk operasional alat berat.
Namun hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.
Sikap diam tersebut tentu belum dapat dimaknai sebagai pengakuan maupun pembenaran terhadap dugaan yang beredar. Namun, untuk pekerjaan pemerintah bernilai hampir Rp10 miliar, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai asal-usul material dan kepatuhan operasional proyek terhadap ketentuan yang berlaku.

Pengawasan Hanya di Atas Kertas
Proyek infrastruktur pemerintah menggunakan uang negara. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi di atas meja.
Instansi terkait perlu memastikan apakah material yang digunakan benar-benar berasal dari sumber legal, memenuhi spesifikasi teknis, dan memiliki dokumen pendukung yang sah.
Begitu pula dugaan penggunaan BBM bersubsidi harus diverifikasi secara terbuka. Bila tidak terbukti, pihak pelaksana tentu berhak mendapatkan klarifikasi dan pemberitaan yang berimbang. Namun apabila terbukti, harus ada tindakan sesuai ketentuan.
Nilai kontrak Rp9,58 miliar bukan angka kecil. Setiap rupiah, setiap kubik material, dan setiap komponen biaya pekerjaan semestinya dapat dipertanggungjawabkan.
Kini publik menunggu langkah konkret dari PPK, instansi pemilik pekerjaan, pengawas proyek, Inspektorat, serta instansi berwenang untuk memastikan dugaan tersebut benar atau tidak.
Jika semua dokumen dan sumber material ternyata legal, buka dan tunjukkan buktinya.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, jangan berhenti pada teguran administratif. Telusuri siapa yang memasok, siapa yang mengetahui, siapa yang menyetujui, dan siapa yang harus bertanggung jawab. (*)













