Kab. Mentawai

PT Dua Bumi Sejahtera Disorot: Pajak Tambang 2026 Nihil, RKAB Belum Disetujui dan KTT Kosong

57
×

PT Dua Bumi Sejahtera Disorot: Pajak Tambang 2026 Nihil, RKAB Belum Disetujui dan KTT Kosong

Sebarkan artikel ini
Dua Bumi Sejahtera
PT Dua Bumi Sejahtera Disorot: Pajak Tambang 2026 Nihil, RKAB Belum Disetujui dan KTT Kosong
  • BPKD Padang Pariaman Akui Tak Ada Pembayaran Pajak Januari–September 2026, ESDM Sebut Operasional Mestinya Dihentikan

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Aktivitas pertambangan PT Dua Bumi Sejahtera (PT DBS) di Kabupaten Padang Pariaman kembali menuai sorotan. Kali ini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dan kekosongan Kepala Teknik Tambang (KTT), tetapi juga muncul persoalan tidak adanya pembayaran pajak tambang kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sepanjang Januari hingga September 2026.

Informasi mengenai nihilnya pembayaran pajak tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Padang Pariaman, Muhammad Fadhly, S.A.P., M.M., saat dikonfirmasi pada Selasa sore, 29 September 2026.

“Tahun 2026 tidak ada Pak Arya, dengan alasan tidak beroperasi,” ujar Fadhly singkat.

Fadhly juga menyebutkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Namun, ketika tim melakukan pemeriksaan, aktivitas pertambangan disebut sudah berhenti.

Pernyataan BPKD tersebut menjadi penting di tengah adanya informasi dan sorotan sebelumnya mengenai dugaan aktivitas pertambangan PT DBS pada 2026.

Jika perusahaan benar-benar tidak beroperasi, persoalan berikutnya adalah memastikan kapan aktivitas tersebut berhenti, berapa volume produksi yang telah dilakukan, apakah terdapat penjualan hasil tambang selama 2026, serta apakah seluruh kewajiban perpajakan atas aktivitas yang telah berlangsung telah dipenuhi.

Sebaliknya, apabila terdapat aktivitas produksi sebelum penghentian, maka diperlukan pencocokan antara kondisi lapangan, dokumen produksi, laporan penjualan, RKAB, dan data penerimaan pajak daerah.

Repro Desak Penelusuran Sejak Awal Beroperasi

Persoalan tersebut mendapat perhatian Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Relawan Prabowo Indonesia Kuat (Repro) Pariaman.

Ketua Repro Pariaman, Alwi Agus, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, melakukan penelusuran menyeluruh terhadap kewajiban perpajakan PT Dua Bumi Sejahtera sejak perusahaan mulai melakukan aktivitas pertambangan.

“Kita minta pihak Kejaksaan menelusuri pajak tambang PT Dua Bumi Sejahtera sejak mulai beroperasi akhir tahun 2024 sampai tahun 2025. Yang jelas, dari awal Januari 2026 sampai akhir September 2026 mereka tidak lagi membayar pajak tambang kepada Pemerintah Daerah Padang Pariaman,” tegas Alwi, Selasa malam, 29 September 2026.

Menurut Alwi, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat ada atau tidaknya pembayaran pajak. Data produksi dan transaksi penjualan hasil tambang juga perlu dicocokkan dengan kewajiban yang semestinya dibayarkan kepada daerah.

Dengan demikian, aparat berwenang dapat mengetahui apakah terdapat kesesuaian antara izin pertambangan, volume produksi, hasil penjualan, laporan perusahaan, serta kewajiban pajak.

RKAB Belum Disetujui Karena KTT Tidak Ada

Sorotan terhadap PT DBS sebelumnya telah mengarah pada persoalan teknis dan administratif pertambangan.

Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumatera Barat, Inzuddin, ST., MT., saat dikonfirmasi pada 16 September 2026, membenarkan bahwa PT Dua Bumi Sejahtera telah mengajukan permohonan RKAB Tahun 2026.

Namun, menurut Inzuddin, proses tersebut belum sampai pada tahap persetujuan karena IUP perusahaan belum memiliki KTT.

“PT Dua Bumi Sejahtera sebelumnya sudah memiliki Kepala Teknik Tambang, tetapi akhir tahun 2025 yang bersangkutan mengundurkan diri dan PT Dua Bumi Sejahtera belum mengajukan pengganti KTT,” ujar Inzuddin.

Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan tanggung jawab pelaksanaan kegiatan secara langsung berada pada direktur perusahaan.

Yang menjadi persoalan, keberadaan KTT memiliki posisi penting dalam kegiatan operasional pertambangan karena aspek teknis pelaksanaan kegiatan pertambangan menjadi tanggung jawab KTT.

“Kekosongan KTT ini mestinya tidak terjadi dan operasional mesti dihentikan sampai ada peralihan tanggung jawab tersebut,” tegasnya.

Pernyataan pejabat ESDM tersebut memperlihatkan bahwa persoalan PT DBS bukan sekadar administrasi dokumen. Ada aspek pengawasan teknis yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan pertambangan di lapangan.

Kegiatan Harus Dihentikan

Inzuddin juga menjelaskan bahwa RKAB merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan karena di dalamnya terdapat rincian kegiatan yang akan dilaksanakan pemegang IUP selama tahun berjalan.

“RKAB merupakan salah satu pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, karena dalam RKAB sudah dirinci apa saja yang akan dilaksanakan dalam tahun berjalan operasional pertambangan dalam wilayah IUP,” jelasnya.

Menurut Inzuddin, apabila RKAB tidak memperoleh pengesahan, kegiatan pertambangan tidak memiliki kontrol teknis sebagaimana mestinya, baik dari KTT maupun petugas pembinaan dan pengawasan.

Dinas ESDM, kata dia, setiap akhir tahun juga menyampaikan surat pengingat kepada pemegang IUP mengenai kewajiban penyampaian RKAB tahunan.

Penyampaian RKAB dilakukan paling lambat 45 hari sebelum tahun berjalan agar pemerintah masih memiliki waktu melakukan evaluasi, memberikan saran perbaikan, dan memproses persetujuan.

Lebih tegas, Inzuddin menyatakan bahwa pemegang IUP yang belum memperoleh persetujuan RKAB telah diperingatkan untuk menghentikan kegiatan sampai kewajibannya dipenuhi.

“Terhadap pemegang IUP yang tidak menyampaikan RKAB tahunan atau belum memperoleh persetujuan RKAB, Dinas ESDM telah memperingatkan kepada pemegang IUP untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang IUP dan memberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan sampai pemenuhan kewajiban dilaksanakan, termasuk persetujuan RKAB,” tuturnya.

Berhenti Setelah Disorot Media?

Alwi juga menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan PT DBS disebut berhenti setelah pemberitaan media mengenai persoalan KTT dan RKAB mencuat.

“Kalau tidak diberitakan oleh media mereka tetap beraktivitas. Karena diberitakan media, aktivitas tambang mereka nampaknya langsung berhenti,” tutur Alwi.

Namun, pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Repro yang masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan lapangan dan data resmi.

Karena itu, berhentinya aktivitas tambang setelah pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa sebelumnya telah terjadi pelanggaran. Hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan instansi yang berwenang, termasuk penelusuran waktu aktivitas, volume produksi, dokumen RKAB, status KTT, dan catatan penjualan.

Pengakuan “Tidak Beroperasi”

Pernyataan BPKD bahwa tidak terdapat pembayaran pajak pada 2026 dengan alasan perusahaan tidak beroperasi juga perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas.

Apabila benar tidak terdapat kegiatan produksi sepanjang periode tersebut, maka perlu dijelaskan dasar data yang digunakan untuk menyatakan perusahaan tidak beroperasi.

Namun apabila ternyata terdapat aktivitas produksi pada periode tertentu sebelum tambang berhenti, maka data produksi dan transaksi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan kewajiban perpajakannya.

Inilah yang membuat desakan Repro Pariaman agar persoalan ditelusuri sejak awal perusahaan beroperasi menjadi relevan untuk diuji oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, ONtime.ID masih berupaya meminta klarifikasi kepada PT Dua Bumi Sejahtera terkait status operasional perusahaan, persetujuan RKAB Tahun 2026, kekosongan KTT, volume produksi, serta kewajiban pembayaran pajak tambang kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID