Nasional

Safaruddin Kecam Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya, “Tak Paham KUHP, Ini Bahaya bagi Penegakan Hukum”

143
×

Safaruddin Kecam Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya, “Tak Paham KUHP, Ini Bahaya bagi Penegakan Hukum”

Sebarkan artikel ini
Safaruddin
Safaruddin Kecam Kapolres Sleman soal Kasus Hogi Minaya, “Tak Paham KUHP, Ini Bahaya bagi Penegakan Hukum”

JAKARTA, ONtime.ID — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, melontarkan kritik keras terhadap Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo terkait penanganan perkara Hogi Minaya.

Kritik tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama jajaran Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kasus yang disorot Safaruddin menyangkut Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku kejahatan hingga meninggal dunia. Penetapan status hukum tersebut menuai polemik, terutama terkait penerapan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

[irp posts=”33654″ ]

Safaruddin secara khusus menyoroti penerapan Pasal 34 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ia mempertanyakan pemahaman Kapolres Sleman terhadap substansi pasal tersebut, yang berkaitan dengan alasan pemaaf dalam konteks pembelaan terpaksa.

“Ada di situ itu permasalahannya, Pak. Belum baca? Pasal 34 KUHP yang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34, bawa enggak?” ujar Safaruddin dengan nada tinggi di hadapan forum rapat.

Kapolres Sleman Edy Setyanto sempat merespons dengan menyebut pendekatan keadilan restoratif. “Siap, terkait restorative justice, Bapak,” ucap Edy.

Namun jawaban tersebut justru memicu kemarahan Safaruddin. Purnawirawan jenderal polisi bintang dua yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 itu menilai Edy keliru memahami konteks hukum yang dipersoalkan.

[irp posts=”33647″ ]

“Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda itu datang ke sini bicara soal pasal-pasal, tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau enggak, saya pinjamkan. Saya bawa ini,” tegas Safaruddin.

Ketika Edy kembali menyatakan bahwa ia membawa KUHP, Safaruddin tetap menunjukkan kekecewaannya. Menurutnya, ketidakpahaman Kapolres Sleman terhadap pasal kunci dalam KUHP baru merupakan persoalan serius yang mencerminkan kualitas kepemimpinan dan profesionalisme aparat penegak hukum.

“Pasal 34, saya yang baca. Kalau saya Kapolda Anda, dan saya masih menjabat, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda. Anda ini sudah Kombes, Kapolres, tapi seperti ini. Bagaimana masa depan Polri ke depan?” tandas Safaruddin.

Pernyataan keras Safaruddin tersebut menegaskan sorotan tajam Komisi III DPR RI terhadap praktik penegakan hukum di lapangan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan warga sipil yang berada dalam situasi darurat saat menghadapi tindak kejahatan.

[irp posts=”33650″ ]

Kasus Hogi Minaya sendiri kini menjadi perhatian publik karena menyentuh rasa keadilan masyarakat, sekaligus menguji pemahaman aparat terhadap KUHP baru yang mulai diberlakukan dan menuntut perubahan paradigma dalam penanganan perkara pidana. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID