MENTAWAI, ONtime.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan konvensional sepanjang Semester I Tahun 2026. Dalam konferensi pers yang digelar, jajaran kepolisian memaparkan keberhasilan mengungkap enam laporan polisi (LP) yang mencakup kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), serta pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama yang diduga bertanggung jawab atas serangkaian aksi kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah Kepulauan Mentawai.
Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim, Iptu D.P. Pamungkas, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat sekaligus bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
[irp posts=”37342″ ]
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, kami menindak tegas setiap bentuk kejahatan konvensional. Selama enam bulan pertama tahun ini, kami berhasil mengungkap enam perkara Curat, Curas, dan Curanmor dengan mengamankan dua pelaku utama. Salah satunya merupakan residivis yang diduga melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda,” ujar Iptu D.P. Pamungkas, Selasa (30/6).
Curanmor Diungkap, Motor Curian Dipreteli
Salah satu kasus yang berhasil diungkap merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/06/III/2026/SPKT/Polres Kep. Mentawai/Polda Sumbar tanggal 15 Maret 2026.
Peristiwa itu terjadi di halaman Rumah Makan Anugrah, Jalan Raya Km 06, Dusun Turonia, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.
Polisi menangkap tersangka berinisial JAS (38), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Dusun Sinabak, Desa Sido Makmur, Kecamatan Sipora Utara.
[irp posts=”37336″ ]
Hasil penyidikan mengungkap pelaku mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang sedang terparkir. Untuk menghilangkan jejak, kendaraan tersebut kemudian dibongkar menjadi beberapa bagian.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas menyita satu unit Honda Beat warna hitam dalam kondisi telah dipreteli, lengkap dengan nomor rangka dan nomor mesin, beserta sejumlah komponen kendaraan serta barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Perkara tersebut kini telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Residivis Diduga Beraksi di Lima Lokasi
Selain kasus curanmor, Satreskrim juga berhasil menghentikan rangkaian aksi pencurian yang terjadi di sejumlah rumah warga di Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Jaya.
Pelaku berinisial RN (27), seorang petani asal Dusun Maseai, Desa Sotboyak, Kecamatan Siberut Utara, ditangkap setelah diduga terlibat dalam lima aksi pencurian yang tersebar di sejumlah lokasi.
Menurut hasil penyidikan, pelaku menjalankan aksinya pada dini hari hingga menjelang subuh dengan cara merusak ventilasi rumah, memanjat teras, membobol plafon, hingga mendobrak pintu utama untuk masuk ke dalam rumah korban.
[irp posts=”37333″ ]
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan berbagai barang hasil kejahatan, antara lain dua unit laptop, sebuah tablet, tiga unit telepon genggam, gelang emas seberat 6,7 gram, kalung emas, cincin, logam mulia Antam, smartwatch, kartu ATM, kamera laptop, hingga dokumen identitas milik para korban.
Kasat Reskrim menyebut empat berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai pada Tahap I, sementara satu laporan polisi lainnya masih dalam proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi Ajak Warga Aktif Menjaga Lingkungan
Menutup konferensi pers, Iptu D.P. Pamungkas mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan.
Ia meminta warga memastikan seluruh pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat maupun meninggalkan rumah. Selain itu, masyarakat juga diharapkan menghidupkan kembali kegiatan siskamling di lingkungan masing-masing.
[irp posts=”37329″ ]
“Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau manfaatkan layanan Call Center Polri 110. Keamanan merupakan tanggung jawab bersama, dan kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi menjaga situasi kamtibmas di Kepulauan Mentawai,” tutupnya. (Fais/Hms)













