PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Polemik kepengurusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayutanam, Kabupaten Padang Pariaman, memasuki babak yang semakin serius. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menyatakan menemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Padang Pariaman.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor Register: 0175/LM/IV/2026/PDG yang memeriksa laporan Jasma Juni Dt. Gadang terhadap Bupati Padang Pariaman.
Perkara ini berawal dari keluhan Jasma Juni Dt. Gadang melalui surat Nomor 01/KAN-GGK/IV/2026 tertanggal 6 April 2026 terkait persoalan kepengurusan KAN Guguak yang dinilai tidak mendapatkan tindak lanjut sebagaimana mestinya dari pemerintah daerah.
Yang membuat perkara ini semakin menarik, pemeriksaan Ombudsman juga mengungkap adanya dualisme kepengurusan KAN Guguak, putusan PTUN, pencabutan SK pengesahan kepengurusan KAN, hingga pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Guguak pada 27 Juni 2026.
Ada Maladministrasi
Dalam bagian kesimpulannya, Ombudsman Sumatera Barat menyatakan menemukan maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Padang Pariaman terkait tidak ditindaklanjutinya keluhan Jasma Juni Dt. Gadang.
Ombudsman memang menyatakan perkara tersebut telah selesai pada tahap pemeriksaan setelah pemerintah daerah memberikan tanggapan dan tindak lanjut.
Namun, status laporan yang selesai tidak menghapus fakta penting bahwa dalam pemeriksaan tersebut Ombudsman menemukan adanya maladministrasi.
Ini menjadi poin yang tidak boleh dipelintir.
Selesainya pemeriksaan Ombudsman bukan berarti dugaan atau persoalan awal tidak pernah terjadi. Justru LHP tersebut mencatat secara eksplisit adanya tindakan yang dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam pelayanan publik.
Ombudsman mengaitkan temuan tersebut dengan Pasal 4 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menempatkan kepastian hukum sebagai salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Bukan Sekadar Konflik Internal
LHP Ombudsman memperlihatkan bahwa persoalan KAN Guguak telah berkembang menjadi persoalan tata kelola pemerintahan.
Jasma Juni Dt. Gadang disebut sebagai Ketua KAN Nagari Guguak periode 2022–2027 berdasarkan Keputusan Nomor 55/KEP/WN-GGK/X/2022.
Namun, pada 3 Juli 2025 muncul penolakan dari 19 ninik mamak/penghulu dan satu orang cadiak pandai terhadap kepemimpinannya.
Dari konflik tersebut kemudian lahir kepengurusan KAN periode 2025–2030 dan selanjutnya diterbitkan Keputusan Wali Nagari Guguak Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pengurus KAN Nagari Guguak periode 2025–2030.
Di sinilah konflik memasuki wilayah hukum.
Pihak Jasma Juni Dt. Gadang kemudian menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara Padang.
Berdasarkan penjelasan yang dituangkan dalam LHP Ombudsman, putusan PTUN dan putusan tingkat banding pada pokoknya menjadi dasar bagi pencabutan keputusan Wali Nagari Nomor 21 Tahun 2025.
Lebih jauh, pertimbangan hakim yang dikutip dalam LHP menyatakan bahwa KAN sebagai lembaga memiliki otonomi internal dalam menyelesaikan persoalan dan perselisihan kepengurusannya berdasarkan mekanisme adat yang berlaku.
Dengan kata lain, pemerintah nagari tidak semestinya mencampuri urusan internal KAN secara tidak tepat.
SK Nomor 13 Tahun 2026 Jadi Titik Penting
Menindaklanjuti putusan pengadilan tersebut, Wali Nagari Guguak disebut telah menerbitkan Keputusan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pencabutan Keputusan Wali Nagari Nomor 21 Tahun 2025 pada 18 April 2026.
Namun, keberadaan SK tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru.
Dalam tanggapannya kepada Ombudsman, Jasma Juni Dt. Gadang mengaku tidak mengetahui adanya SK Nomor 13 Tahun 2026 tersebut.
Pelapor bahkan disebut melakukan konfirmasi kepada pihak nagari. Berdasarkan keterangan yang disampaikan pelapor kepada Ombudsman, sekretaris nagari menyatakan tidak membuat surat tersebut. Pelapor juga mempersoalkan tidak adanya tembusan kepada Panitia Pilwana maupun KAN.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan Ombudsman justru mencatat bahwa Wali Nagari Guguak telah menerbitkan SK Nomor 13 Tahun 2026 pada 18 April 2026.
Dua informasi inilah yang harus dibaca secara hati-hati.
Bukan berarti SK tersebut otomatis palsu atau tidak sah. Tetapi adanya perbedaan keterangan mengenai penerbitan, distribusi dan pengetahuan pihak-pihak terkait membuat rantai administrasi dokumen tersebut patut dipastikan secara terbuka berdasarkan dokumen asli dan kewenangan penerbitnya.
Pilwana Tetap Digelar, Petahana Menang
Persoalan semakin sensitif karena di tengah polemik kepengurusan KAN tersebut, Pemilihan Wali Nagari Guguak tetap dilaksanakan pada 27 Juni 2026.
Dalam laporan kepada Ombudsman, Jasma Juni Dt. Gadang menyampaikan bahwa Pilwana tetap berlangsung dan dimenangkan oleh petahana.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik yang sangat mendasar:
Apakah seluruh persoalan hukum dan administratif yang berkaitan dengan kepengurusan KAN telah benar-benar tuntas sebelum tahapan Pilwana dilaksanakan?
Apalagi, persoalan surat dan kewenangan KAN juga kemudian menjadi bagian dari keberatan salah seorang peserta Pilwana yang membawa perkara dugaan pemalsuan surat ke SPKT Polda Sumatera Barat.
Dengan demikian, polemik KAN Guguak dan proses Pilwana tidak lagi dapat dilihat sebagai dua persoalan yang sepenuhnya terpisah tanpa hubungan. Keduanya memiliki titik temu pada persoalan keabsahan dokumen dan kewenangan pihak yang menerbitkan dokumen tersebut.
Namun demikian, hubungan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan hukum dan tidak boleh disimpulkan sebagai pelanggaran pidana sebelum ada hasil penyidikan yang berkekuatan hukum.
Bukan Lagi Sekadar Urusan Adat
Polemik KAN Guguak memperlihatkan bagaimana persoalan kelembagaan adat dapat bersinggungan langsung dengan administrasi pemerintahan, keputusan pejabat, putusan pengadilan dan proses demokrasi di tingkat nagari.
Ketika terjadi dualisme kepengurusan, pemerintah daerah memang dapat menjalankan fungsi fasilitasi atau mediasi. Namun, batas kewenangan pemerintah harus tetap jelas.
Apalagi, LHP Ombudsman sendiri mencatat adanya pertimbangan pengadilan bahwa KAN mempunyai otonomi internal dalam menyelesaikan persoalan kepengurusannya berdasarkan mekanisme adat.
Karena itu, jangan sampai pemerintah justru masuk terlalu jauh ke dalam persoalan internal lembaga adat dan kemudian menerbitkan keputusan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Polda Sumbar Kini Punya Pekerjaan Rumah
Jika dikaitkan dengan laporan dugaan pemalsuan surat yang telah masuk ke Polda Sumatera Barat, dokumen LHP Ombudsman ini berpotensi menjadi salah satu bagian dari rangkaian informasi yang perlu diperiksa penyidik—tentu sepanjang relevan dan dapat diperoleh secara sah.
Penyidik perlu membedakan secara tegas antara:
sengketa kepengurusan KAN, keabsahan keputusan administrasi, dugaan maladministrasi, dan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Keempatnya tidak boleh dicampuradukkan.
Jika ada dokumen yang dipersoalkan, maka yang harus dibuktikan adalah siapa penerbitnya, kapan diterbitkan, atas dasar kewenangan apa, bagaimana proses administrasinya, siapa yang menggunakan, serta apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada siapa yang mengaku paling berhak.
Dokumen harus berbicara. Kewenangan harus dibuktikan. Dan proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti.
Buka Administrasi Secara Transparan
Temuan Ombudsman seharusnya menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman untuk membuka seluruh rangkaian administrasi terkait konflik KAN Guguak secara terang dan proporsional.
Termasuk menjelaskan status dan dasar penerbitan SK Nomor 13 Tahun 2026, proses pencabutannya, kepada siapa tembusan diberikan, serta bagaimana posisi pemerintah daerah setelah adanya putusan PTUN yang menjadi dasar pencabutan SK sebelumnya.
Tidak kalah penting, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa konflik kelembagaan adat tidak berkembang menjadi konflik sosial di tengah masyarakat.
Sebab Ombudsman sendiri mencatat kekhawatiran pelapor mengenai potensi konflik sosial di Nagari Guguak apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan secara tepat.
Masyarakat berhak memperoleh kepastian.
Bukan sekadar kepastian siapa yang memegang jabatan, tetapi kepastian bahwa setiap keputusan pemerintah dibuat oleh pejabat yang berwenang, berdasarkan hukum yang benar, melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)













