SOLSEL, ONTIME.ID- Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan dalam menekan angka stunting mendapatkan apresiasi dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Republik Indonesia.
Dalam gelaran peringatan Hari Keluarga Nasional ke-31 Tahun 2024 yang digagas oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) Republik Indonesia, Bupati Solok Selatan berhasil memperoleh Anugerah Penghargaan Manggala Karya Kencana (MKK) Tahun 2024.
Bertempat di Gedung Merapi Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PPRP) Kota Semarang, Bupati Solok Selatan, Khairunas menerima secara simbolis penghargaan tersebut, yang merupakan penghargaan tertinggi dari BKKBN RI, Jumat (28/6).
Penghargaan ini diberikan kepada individu yang berdedikasi dalam keberhasilan program pembangunan keluarga, kependudukan serta percepatan penurunan stunting.
Bupati Solok Selatan, Khairunas saat menerima anugerah MKK dari BKKBN RI mengatakan bahwa, penghargaan ini semakin meningkatkan komitmen dan kerja keras seluruh jajaran beserta seluruh masyarakat.
“Tujuannya agar terus membangun keluarga berkualitas demi mempersiapkan generasi yang berkualitas pula di Kabupaten Solok Selatan,” katanya Jumat (28/6).
Ia juga mengungkapkan angka stunting di Kabupaten Solok Selatan sejauh ini bisa ditekan dengan baik. Berdasarkan survei kesehatan Indonesia, prevalensi stunting di Solok Selatan berhasil di tekan mencapai 46 persen dari angka prevalensi stunting tahun 2021, hingga kini berada di angka 14,7 persen.
“Pertama kali masuk pemerintahan tahun 2021 kasus stunting di Kabupaten Solok Selatan masih tinggi yaitu di angka 31,7 persen. Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh pihak dalam kurun kurang lebih 2 tahun turun menjadi 14,7 persen. Sekarang Solok Selatan menjadi kabupaten terendah prevalensi stunting di Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2023 lalu,” katanya.
Khairunas menambahkan, pihaknya selalu mengupayakan mulai dari tingkat nagari hingga kabupaten, untuk bersama-sama menekan angka stunting. Pencegahan stunting yang dilakukan merupakan upaya mempersiapkan sumber daya manusia di Solok Selatan yang lebih baik lagi, guna menyongsong Indonesia Emas 2045.
“Yang terpenting bukan sekedar angka prevalensi saja, namun bagaimana pelaksanaan pencegahan stunting di lapangan benar-benar tuntas sehingga tidak ada lagi kasus stunting baru di Solok Selatan, dan kita dapat melahirkan generasi yang berkualitas,” kata Khairunas.
Khairunas menyebutkan, koordinasi dengan seluruh stakholder terkait juga mesti rutin dilaksanakan. Melalui koordinasi, seluruh target dan upaya yang dilakukan, dapat dijalankan dengan terstruktur dan programnya sampai kepada masyarakat langsung.
“Program yang disiapkan tidak perlu banyak, tetapi harus dilaksanakan tuntas dan berkelanjutan. Dibutuhkan kerja sama dengan semua pihak untuk mencapai target penurunan stunting,” ujarnya.
Adapun salah satu upaya yang sedang dilaksanakan saat ini adalah intervensi serentak pencegahan stunting guna mendeteksi dini masalah gizi di posyandu pada Juni 2024 ini. Rapat koordinasi stunting ini dihadiri oleh tim kabupaten, kecamatan dan berbagai tokoh masyarakat.
Khairunas menambahkan, dengan terlaksananya intervensi serentak pencegahan stunting di seluruh posyandu di setiap nagari dapat menjadi tolak ukur pengumpulan data. Selanjutnya tim percepatan dapat melakukan intervensi stunting pada tingkat kabupaten.
Wakil Bupati, H. Yulian Efi selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Solok Selatan, menyampaikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi stunting menjadi 14 persen tahun 2024, melalui pencegahan dan penurunan stunting pada sasaran strategis ibu hamil dan anak berusia 0-23 bulan atau rumah tangga 1.000 HPK.
Pihaknya mengikuti kegiatan temu kerja TPPS, untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan koordinasi percepatan penurunan stunting antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lain (stakeholders) baik tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten atau kota, sehingga berfungsi secara optimal dan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021. (jefli)













