Nasional

Tak Lagi Cukup Cabut Izin, 28 Perusahaan Perusak Hutan Dibidik Pidana

189
×

Tak Lagi Cukup Cabut Izin, 28 Perusahaan Perusak Hutan Dibidik Pidana

Sebarkan artikel ini
Hutan
Tak Lagi Cukup Cabut Izin, 28 Perusahaan Perusak Hutan Dibidik Pidana

JAKARTA, ONtime.ID — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mulai mengunci langkah hukum terhadap 28 perusahaan yang diduga kuat menjadi aktor di balik bencana hidrometeorologi di Sumatra.

Setelah izin usaha mereka dicabut, negara kini bersiap melangkah lebih jauh: menjerat para pelaku dengan sanksi pidana.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa pencabutan izin bukan akhir dari proses. Saat ini, Satgas tengah melakukan pendataan dan inventarisasi mendalam atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan puluhan korporasi tersebut.

[irp posts=”33583″ ]

“Satgas PKH tidak berhenti pada sanksi administratif. Kami sedang menginventarisasi bentuk-bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan 28 subjek hukum yang izinnya telah dicabut,” ujar Barita saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (27/1).

Pendataan itu dilakukan melalui penelitian dokumen, penelusuran jejak perizinan, serta pengecekan langsung di lapangan. Seluruh temuan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai dasar penindakan pidana.

“Pencabutan izin sudah dilakukan secara administratif. Namun saat ini, proses penegakan hukum juga berjalan di institusi penegak hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan bahwa Presiden telah memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan kawasan hutan. Pelanggaran tersebut disebut berkontribusi langsung terhadap banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.

[irp posts=”33580″ ]

“Berdasarkan laporan yang diterima, Presiden mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1) malam.

Konferensi pers tersebut dihadiri jajaran elite penegakan hukum dan pertahanan negara, mulai dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Satgas PKH, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi.

Prasetyo merinci, dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan enam lainnya di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu. Pemerintah menegaskan, penertiban kawasan hutan tidak akan berhenti pada penutupan usaha, melainkan berlanjut pada proses hukum bagi setiap pelanggaran yang ditemukan.

Langkah ini menandai pergeseran sikap negara: dari sekadar mencabut izin, menuju upaya serius menuntut pertanggungjawaban pidana korporasi yang merusak hutan dan meninggalkan bencana bagi masyarakat. (*)

[irp posts=”33577″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID