Solok

Terkait Polemik Sumber Air Baku, Pemko: Kami Tidak Ingkar Janji

206
×

Terkait Polemik Sumber Air Baku, Pemko: Kami Tidak Ingkar Janji

Sebarkan artikel ini
Pemko
Wali Kota Solok Zul Elfian Umar bersama Direktur Perusda Air Minum (PDAM) Kota Solok Rabbiluski, saat menerima penghargaan Top BUMD Award 2023 di Jakarta, Rabu (5/4) lalu.

SOLOK KOTA, ONTIME.ID–Biaya kontribusi pemanfaatan air baku yang konon tak dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Solok kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, terus menjadi polemik. 

 

Kondisi itu, kemudian membuat Bupati Solok Epyardi Asda naik pitam dan mengancam akan memutus pasokan air baku yang bersumber dari Kabupaten Solok ke Kota Solok.

 

Menanggapi persoalan itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar melalui kepala dinas Kominfo Kota Solok Heppy Dharmawan menjelaskan, pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok, bukan tidak mau membayarkan retribusi dimaksud, tetapi lebih karena adanya permintaan kepada PDAM Kota Solok untuk melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

 

“ Jadi ini bukan soal tidak mau membayar atau ingkar janji,  tetapi karena sebelumnya ada permintaan penangguhan pembayaran dari pihak Pamkab Solok,” jelas  Kadis Kominfo Kota solok, Selasa (10/4) di ruang kerjanya.

 

Namun agar masyarakat mengetahui benar duduk masalahnya,  Kadis Kominfo Kota Solok menyampaikan, bahwa dalam kerjasama pengelolaan air bersih antara PDAM Kota Solok dan Pemerintah Kabupaten Solok telah diatur dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada tanggal 4 Januari 2019 perihal Kontribusi Sumber Mata Air Nagari di Sungai Guntung, Tabek Puyuh, Aie Tabik dan Batang Sumani selama lima tahun (periode 2019-2024).

 

Atas PKS tersebut, terhitung sejak Januari 2019 sampai dengan Mei 2022, PDAM Kota Solok bahkan selalu memenuhi kewajibannya membayarkan kontribusi sesuai dengan kesepakatan PKS yang telah disepakati bersama.

 

“ Terakhir, PDAM Kota Solok telah memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran sebanyak lima kali (Januari sampai Mei 2022) dengan nilai Rp 174.703.838,” jelasnya.

 

Namun pada pada tanggal 8 Juni 2022, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok menyurati PDAM Kota Solok melalui surat Nomor: 970/413/BKD-2022 perihal Pembayaran Kontribusi Sumber Mata Air Nagari.

 

Dalam surat tersebut, PDAM Kota Solok diminta melakukan penangguhan sementara pembayaran biaya kontribusi sampai adanya pembicaraan lebih lanjut antara kedua belah pihak.

 

Karena permintaan penangguhan pembayaran itu,  PDAM Kota Solok belum membayarkan kontribusi pemanfaatan sumber air kepada Pemerintah Kabupaten Solok. Itu terhitung sejak Juni 2022 hingga bulan April 2023 ini.

 

“ Biasanya, setiap bulannya PDAM Kota Solok aktif membayarkan kontribusi sekitar Rp 35 sampai 37 juta per bulan,” tambahnya.

 

Heppy Darmawan memastikan, permasalahan kerjasama pengadaan sumber air untuk masyarakat antara PDAM Kota Solok dan Pemkab Solok akan diselesaikan sesegera mungkin dengan baik dan tidak berlarut-larut, karena ini menyangkut kepastian kecukupan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi warga Kota Solok.

 

“Ini adalah masalah administrasi. Pemerintah Kota Solok melalui PDAM akan segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan PKS sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik itu Pemkab Solok maupun Warga Kota Solok,” terang Kadis Kominfo Kota Solok itu.

 

Sementara itu, Direktur PDAM Kota Solok, Rabbiluski mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan sebanyak dua kali dengan Pemkab Solok untuk membicarakan permasalahan retribusi ini. Namun belum tercapai kesepakatan bersama.

 

Diungkapkan Rabbiluski, PDAM Kota Solok menerima surat terbaru dari Pemkab Solok tanggal 4 April 2023 yang meminta PDAM Kota Solok untuk membayar kontribusi sesuai dengan PKS yang telah disepakati sejak awal pada tahun 2019.

 

“Dalam hal ini, PDAM Kota Solok akan menyanggupi untuk menyelesaikan sisa kekurangan kontribusi tersebut dalam waktu dekat,” tegas  Rabbiluski.

 

PDAM Berprestasi

 

Sebelumnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Solok, berhasil meraih tiga penghargaan Top BUMD Award 2023 yang digelar di Jakarta, Rabu (5/4) lalu.

 

Penghargaan TOP BUMD Awards diberikan kepada BUMD (badan usaha milik daerah) unggulan dari seluruh Indonesia. Penghargaan ini diberikan kepada BUMD yang telah sukses melewati proses penilaian dalam beberapa tahap.

 

Tiga penghargaan berhasil diborong, PDAM Kota Solok berhasil meraih penghargaan TOP BUMD Award 2023 kategori Perumda Air Minum Bintang 4, selain itu Rabbi Luski selaku direktur juga mendapatkan penghargaan kategori TOP CEO BUMD 2023 dan Walikota Solok Kategori TOP Pembina BUMD 2023.

 

Kegiatan tahunan ini diselenggarakan oleh Majalah Top Business bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (i-OTDA) serta beberapa lembaga, asosiasi dan konsultan bisnis. Kegiatan ini juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri RI. (vand)