Nasional

THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Jangan Coba-Coba Dicicil

164
×

THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Jangan Coba-Coba Dicicil

Sebarkan artikel ini
THR
THR Wajib Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Jangan Coba-Coba Dicicil

JAKARTA, ONtime.ID — Pemerintah kembali mempertegas aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta. Tidak ada alasan untuk mencicil. Tidak ada ruang untuk menunda. THR wajib dibayarkan penuh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa ketentuan tersebut bersifat wajib dan mengikat bagi seluruh perusahaan di sektor swasta.

“THR sektor swasta harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran,” tegas Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

[irp posts=”34378″ ]

Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan yang kerap berdalih kondisi keuangan untuk menunda atau membayar THR secara bertahap.

Airlangga menjelaskan, pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Artinya, THR bukanlah bonus kebijakan perusahaan, melainkan kewajiban normatif yang diatur dalam regulasi.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 26,5 juta pekerja penerima upah yang berpotensi menerima THR tahun ini. Pemerintah memperkirakan total dana yang akan beredar mencapai Rp124 triliun.

[irp posts=”34375″ ]

Nilai tersebut dipandang mampu menjadi pemicu kuat konsumsi rumah tangga menjelang Lebaran, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga.

Dasar Hukum dan Sanksi Tegas

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/III/2026 yang ditujukan kepada seluruh gubernur untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.

Pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

[irp posts=”34372″ ]

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus — baik berstatus PKWT maupun PKWTT — berhak atas THR.

Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Selain itu, keterlambatan pembayaran juga dapat dikenai denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap tahun, persoalan THR kerap memicu aduan pekerja, terutama terkait keterlambatan atau pembayaran yang dicicil. Penegasan pemerintah tahun ini menjadi sinyal bahwa pengawasan akan diperketat.

Dengan potensi perputaran dana mencapai Rp124 triliun, pemerintah menaruh harapan besar pada kepatuhan perusahaan. Namun di sisi lain, ini juga menjadi ujian integritas dunia usaha: apakah akan patuh pada aturan atau kembali mencari celah?

Satu hal yang pasti, THR adalah hak pekerja. Dan hak itu, menurut pemerintah, harus dibayarkan penuh, tepat waktu, tanpa kompromi. (*)

[irp posts=”34369″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID