Kab. Padang Pariaman

Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pariaman

74
×

Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pariaman

Sebarkan artikel ini
DPRD
Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Pariaman

PARIAMAN, ONtime.ID – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Wira Satria, S.Sos., yang juga bergelar Datuak Maharajo Sampono, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis (18/6/2026).

Kehadirannya merupakan tindak lanjut atas undangan resmi Kejaksaan Negeri Pariaman sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dalam proses penegakan hukum setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan maupun beredar kembali di tengah masyarakat.

Kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat daerah dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Wali Kota Pariaman Yota Balad, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmat Hidayat, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman beserta jajaran, serta perwakilan instansi penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kehadiran unsur legislatif, eksekutif, dan aparat penegak hukum dalam satu forum tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antar-lembaga dalam mendukung proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai representasi lembaga DPRD, kehadiran Wira Satria menunjukkan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas. Sinergi antarlembaga dinilai penting agar proses hukum tidak hanya berhenti pada putusan pengadilan, tetapi juga dituntaskan melalui pelaksanaan eksekusi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Prosesi pemusnahan barang bukti berlangsung secara tertib di bawah pengawasan pejabat kejaksaan dan disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh barang bukti yang berasal dari perkara pidana umum benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Pariaman dalam mewujudkan transparansi penanganan perkara, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, serta menunjukkan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditindaklanjuti melalui proses eksekusi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan DPRD terus terjaga sehingga upaya menciptakan kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dapat berjalan secara berkesinambungan. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID