Politik

Wakil Ketua Iqra Chissa dan Anggota DPRD Terima Aksi Buruh

543
×

Wakil Ketua Iqra Chissa dan Anggota DPRD Terima Aksi Buruh

Sebarkan artikel ini
Buruh
Wakil Ketua Iqra Chissa dan Anggota DPRD Terima Aksi Buruh

PADANG, ONtime.ID — Persoalan perlindungan pekerja kembali mengemuka di depan Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat. Persatuan buruh bersama pekerja platform menggelar aksi damai, Kamis (10/9/2026), membawa sederet tuntutan terkait kepastian kerja, kesejahteraan, perlindungan buruh hingga persoalan potongan aplikasi yang dinilai semakin membebani penghasilan pekerja.

Salah satu suara datang dari perwakilan pengemudi Maxim, Darma. Dalam orasinya, ia menyoroti potongan aplikasi dan fitur turbo yang menurutnya cukup memberatkan para pengemudi, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Keluhan tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas mengenai posisi pekerja platform dalam ekosistem ekonomi digital. Di satu sisi, aplikasi menjadi sarana memperoleh penghasilan. Namun di sisi lain, pengemudi menghadapi biaya operasional dan mekanisme pemotongan yang secara langsung memengaruhi pendapatan mereka.

“Pajak aplikasi dan fitur turbo sangat memberatkan,” kata Darma dalam orasinya.

Sekitar setengah jam massa menyampaikan aspirasi di depan Kantor DPRD Sumbar. Perwakilan DPRD sempat mendatangi massa, tetapi peserta aksi meminta agar Ketua DPRD Sumbar secara langsung menemui mereka.

Aksi kemudian dihentikan sementara saat azan Zuhur berkumandang. Setelah itu, massa kembali melanjutkan penyampaian aspirasi.

Respons DPRD akhirnya datang melalui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Muhammad Iqra Chissa Putra, bersama sejumlah perwakilan Komisi II dan Komisi III serta Sekretaris DPRD Sumbar.

Kehadiran jajaran DPRD tersebut mendapat perhatian massa. Iqra menerima tuntutan yang disampaikan peserta aksi, yang kemudian disambut tepuk tangan.

10 Tuntutan Buruh

Massa membawa 10 tuntutan yang mencakup persoalan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Pertama, mereka meminta diwujudkannya Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang berpihak kepada buruh.

Kedua, menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi, sistem outsourcing dan PKWT, serta mencegah penyalahgunaan pemagangan.

Ketiga, menjamin hak buruh memperoleh upah yang layak dan bermartabat.

Keempat, menjamin dan melindungi pekerja platform serta pekerja yang terdampak transisi iklim.

Kelima, menjamin hak pesangon buruh dan mencegah PHK sepihak.

Keenam, memperkuat serikat pekerja sekaligus menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.

Ketujuh, menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja serta kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama pembangunan.

Kedelapan, meminta sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak-hak buruh.

Kesembilan, menjamin dan melindungi buruh perempuan, buruh disabilitas serta pekerja rentan lainnya.

Kesepuluh, menjalankan program upskilling dan reskilling bagi buruh Indonesia.

DPRD Diminta Tak Sekadar Menampung Aspirasi

Diterimanya tuntutan oleh pimpinan DPRD menjadi titik penting dalam aksi tersebut. Namun, bagi para pekerja, penerimaan tuntutan bukanlah akhir dari persoalan.

Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Chissa Putra mengatakan pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut kepada pihak yang berkompeten.

“Kami akan meneruskan hal ini pada yang berkompeten, sehingga kawan-kawan semua lebih nyaman dalam bekerja dan mendapatkan yang terbaik,” ujar Iqra.

Ia menegaskan DPRD memiliki kewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat yang sedang berupaya mendapatkan kehidupan dan pekerjaan yang layak.

“Kami akan selalu melakukan hal yang terbaik untuk masyarakat, dalam menjalani pekerjaan dengan rasa nyaman,” tambahnya.

Pernyataan tersebut mendapat sambutan dari massa aksi.

Namun, persoalan yang dibawa ke DPRD Sumbar sesungguhnya tidak sederhana. Tuntutan pekerja menyentuh berbagai aspek, mulai dari hubungan kerja konvensional hingga munculnya persoalan baru di era ekonomi digital.

Keluhan pengemudi platform mengenai potongan aplikasi menjadi salah satu contoh bahwa perubahan pola kerja juga membutuhkan perhatian terhadap aspek perlindungan pekerja.

Ketika pendapatan pekerja tergerus oleh berbagai potongan dan biaya operasional, sementara status serta perlindungan kerjanya dipersoalkan, maka regulasi dan pengawasan menjadi bagian penting yang tidak bisa diabaikan.

Aksi berlangsung hingga sekitar pukul 14.20 WIB. Setelah tuntutan diterima Wakil Ketua DPRD Sumbar bersama sejumlah anggota DPRD dan Sekretaris DPRD, massa mulai membubarkan diri.

Pihak kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian melaksanakan apel setelah rangkaian aksi berakhir.

Aksi tersebut meninggalkan satu pesan kuat: pekerja tidak hanya membutuhkan ruang untuk menyampaikan keluhan, tetapi juga kepastian bahwa aspirasi yang telah diterima benar-benar diteruskan dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID