MENTAWAI, ONtime.ID – Dugaan pemakaian kayu mangrove atau bakau tanpa izin di wilayah Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai, resmi dilaporkan ke aparat kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian serius karena mangrove merupakan kawasan penting yang memiliki fungsi besar bagi lingkungan pesisir.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan yang diterbitkan Polres Kepulauan Mentawai, laporan tersebut diajukan oleh Dedi Arja Putra, seorang wartawan asal Sipora.
Dalam laporan yang diterima pada Kamis, 3 September 2026, pelapor menyampaikan adanya dugaan pemakaian kayu mangrove atau bakau tanpa izin yang diduga terjadi di Dusun Gobik, Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam dokumen laporan tersebut, pelapor mencantumkan seorang warga negara asing sebagai pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Bukan Sekadar Kayu, Mangrove Adalah Benteng Pesisir
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Mangrove bukan sekadar pohon yang tumbuh di pinggir laut. Kawasan mangrove berfungsi sebagai pelindung pesisir dari abrasi, tempat berkembang biaknya berbagai biota laut, serta bagian penting dari keseimbangan ekosistem masyarakat pesisir Mentawai.
Jika dugaan pemakaian kayu mangrove tanpa izin tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum harus mengusutnya secara serius dan transparan.
Tidak boleh ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai aturan yang berlaku, tanpa melihat latar belakang, jabatan, status sosial maupun kewarganegaraan.
Polisi Diminta Transparan
Kini perhatian publik tertuju kepada Polres Kepulauan Mentawai, khususnya Satuan Reserse Kriminal, untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Masyarakat tentu berharap laporan yang sudah diterima secara resmi tidak berhenti hanya sebatas administrasi dan tumpukan berkas. Jika memang terdapat unsur pelanggaran hukum, maka proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Aparat juga diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi, mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
Mentawai memiliki kekayaan alam yang luar biasa, tetapi kekayaan itu tidak boleh menjadi objek eksploitasi tanpa aturan. Ketika dugaan pelanggaran terhadap kawasan mangrove muncul, negara harus hadir.
Hingga berita ini diturunkan, dokumen yang beredar menunjukkan laporan pengaduan telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan proses penyelidikan dan pembuktian hukum. Pihak yang disebut dalam laporan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses hukum dan keputusan yang berkekuatan hukum.
Publik kini menunggu: apakah laporan dugaan penggunaan kayu mangrove tanpa izin ini akan diusut sampai tuntas, atau justru kembali menjadi laporan yang menghilang tanpa kejelasan. (Fais)













