Nasional

17 Persen Aparatur Mahkamah Agung Bermasalah Korupsi

181
×

17 Persen Aparatur Mahkamah Agung Bermasalah Korupsi

Sebarkan artikel ini
korupsi
KPK resmi menahan Hakim Agung, Gazalba Saleh, sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. Penahanan ini dilakukan usai penyidik memeriksa Gazalba selama beberapa jam di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (8/12).

JAKARTA, ONTIME.ID — Berdasarkan survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengungkapkan, sekitar 17,28 persen aparatur MA dan badan peradilan berpotensi menimbulkan masalah, seperti korupsi.

“Dari hasil survei itu Mahkamah Agung mendapatkan hasil 82,72 persen. Jadi kesimpulan kami, terutama saya pribadi ada 17,28 persen aparatur MA berpotensi menimbulkan masalah,” kata Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Sunarto, di Jakarta, Jumat (9/12).

Sunarto menyebutkan, sebanyak 17,28 persen aparatur MA maupun badan peradilan yang berpotensi menimbulkan masalah tersebut menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan. Meskipun baru sebatas berpotensi, Sunarto memandang perlu antisipasi sedini mungkin.

Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa. “Jadi, kalau tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, maka cetak biru itu gagal,” jelas Sunarto.

Oleh karena itu, eks hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tersebut mengatakan, perlu kerja keras agar 17,28 persen atau sekitar tujuh hakim dari 47 hakim agung di MA terus diingatkan publik. Tujuannya supaya tidak menimbulkan masalah seperti terlibat kasus korupsi.

“Itu potensi belum tentu melakukan. Tapi Insya Allah 82 persen sisanya itu tidak tersentuh walaupun namanya dijual kemana-mana,” ujar Sunarto. Dia juga menyinggung soal hakim yang sedang terjerat kasus hukum.

MA memastikan tidak akan mengintervensi kasus yang sedang menjerat hakim agung maupun hakim yustisial serta para pegawai yang berada di bawah naungan lembaga itu oleh KPK. “Kami menghormati. Kalau kami berkomentar nanti kelihatan ada intervensi atau mempertahankan atau membela korps, itu tidak boleh,” ucap Sunarto.

Dia kembali menegaskan bahwa MA memastikan akan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut. MA menyakini KPK melakukan suatu tindakan sudah sesuai kewenangan nya. Sunarto juga menyakini, KPK pasti memahami regulasi atau aturan hukum ketika menetapkan dua hakim agung sebagai tersangka.

Praduga Tak Bersalah

Di sisi lain, Ketua Mahkamah Agung (MA), Syarifuddin, menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua Hakim Agung masing-masing Sudrajad Dimyati (SD) dan Gazalba Saleh (GS). MA juga meminta KPK mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan kepada KPK,” kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 yang diselenggarakan KPK di Jakarta, Jumat (9/12).

Kendati demikian, ia juga mengharapkan KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut kasus dugaan suap dua hakim agung tersebut. “Cuma harapan kami, asas praduga tidak bersalah mohon tetap diberlakukan dan proses beracaranya mohon dilaksanakan dengan baik dan benar,” ujar Syarifuddin.

Atas kasus tersebut, ia pun mengharapkan para hakim dapat mematuhi pakta integritas maupun pedoman kode etik dan perilaku hakim dengan sebaik-baiknya. “Kami punya pakta integritas, punya pedoman kode etik dan perilaku hakim, ya patuhi dengan sebaik-baiknya,” kata dia.

Sementara soal Hakim Gazalba yang mengajukan praperadilan, Syarifuddin menilai hal tersebut merupakan hak dari seseorang yang merasa keberatan atas penetapannya sebagai tersangka. “Itu kan hak masing-masing, silakan saja saya tidak akan komentar, orang keberatan kan ada jalur hukumnya,” ujarnya.

KPK telah menetapkan Gazalba bersama Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Gazalba serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Ketiganya merupakan pihak penerima suap.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima ialah Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (*/red)