Nasional

493 Ribu Penerima Bansos Salah Sasaran

304
×

493 Ribu Penerima Bansos Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini
Bansos
493 Ribu Penerima Bansos Salah Sasaran

JAKARTA, ONTIME.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan banyak masalah terkait data penerima bantuan sosial (bansos). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan ada ratusan ribu warga penerima bansos meskipun punya penghasilan cukup.

“Dari Bu Mensos [Tri Rismaharini] datang ke NIK dulu, supaya ini update dari NIK datang ke BPJS TK, keluarlah data-data ini bahwa ada 493 ribu ternyata penerima upah di atas upah minimum provinsi atau daerah. Artinya, dia terindikasi sebenarnya menerima upah, dia bekerja, menerima upah, layak terindikasi,” ujar Pahala dalam acara sosialisasi NIK dan pertemuan lintas kementerian di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Menteri Sosial Tri Rismaharini ikut serta dalam agenda tersebut. Dari 493 ribu penerima bansos salah sasaran, terdapat sekitar 23,8 ribu penerima manfaat bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pahala menuturkan penerima bansos salah sasaran paling banyak terjadi di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Data bermasalah tersebut diklaim saat ini tengah diperbaiki.

“Kita padankan data dengan BKN [Badan Kepegawaian Negara], mau lihat siapa yang terindikasi ASN. Ternyata kita temukan sekitar 23,8 ribu itu memiliki pekerjaan sebagai ASN,” ucap dia.

Menurut dia, setidaknya Rp523 miliar uang negara setiap bulan keluar untuk penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. Ia berharap dengan perbaikan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), hal serupa tak terulang lagi.

“Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi, khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenarnya kita enggak tepat kasihnya,” kata Pahala.

Korupsi Bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. Ada enam tersangka dalam kasus ini.

“Akibat dari perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (23/8) malam.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo; Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Namun, dari keenam orang tersebut, KPK pada Rabu (23/8) baru menahan tiga orang tersangka. “Sesuai dengan kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka IW [Ivo Wongkaren], RR [Roni Ramdani] dan RC [Richard Cahyanto] selama 20 hari terhitung mulai hari ini 23 Agustus sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK,” kata Alex.

Penahanan tersebut dilakukan setelah tim penyidik KPK rampung memeriksa Ivo dkk sebagai tersangka. Sementara itu, Kuncoro dan dua tersangka lainnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada hari ini. KPK akan mengatur jadwal ulang panggilan pemeriksaan. (vand)