PADANG, ONTIME.ID–Sebanyak 65 anggota DPRD Sumbar turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing untuk melaksanakan sosialisasi atas Perda-Perda (Perda) yang sebelumnya telah selesai dibahas secara bersama, dan telah berhasil ditetapkan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat diwawancarai Jumat (14/4) mengatakan, salah satu kewajiban dan tanggung jawab dari DPRD adalah, bagaimana agar Ranperda yang telah dibahas secara bersama dan sudah dijadikan Perda bisa dipahami, tidak hanya oleh masyarakat tapi juga seluruh stakeholder yang ada.
Ia menuturkan, Perda merupakan salah satu instrumen hukum yang diakui negara. Selama ini sering terjadi, banyak Perda telah dibuat namun tidak diikuti peraturan turunan dibawahnya, sehingga regulasi yang sudah ada tidak berjalan secara efektif dan efesien.

Melalui adanya sosialisasi Perda yang dilaksanakan pimpinan dan anggota DPRD Sumbar, diharapkan masyarakat, dan pemerintah daerah kabupaten/kota bisa mengetahui bahwasanya ada aturan dalam bentuk Perda yang sudah dibuat, wajib dijalankan, dan sifatnya mengikat terhadap pemerintah dan masyarakat.
Ia mencontohkan, hal tersebut misalnya seperti Perda tentang mars Sumatera Barat yang sudah disahkan pada Juni 2022 lalu. Karena regulasinya sudah ada, setiap acara resmi yang dilakukan pemerintah, baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, lagu mars Sumatera Barat wajib untuk dikumandangkan. Hal tersebut mesti dilakukan setelah mengumandangkan lagu Indonesia Raya. Namun sejauh ini, masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum memahami, seakan-akan lagu mars Sumatera Barat boleh dikumandangkan dan boleh tidak.

“Berangkat dari hal-hal seperti itu, perlu dilakukan sosialisasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan seluruh stakeholder bahwasanya kebanggaan orang Sumbar ada pada lagu mars Sumatera Barat ini. Begitupun untuk Perda-Perda yang lainnya, harus disosialisasikan ke masyarakat dan seluruh stakeholder yang ada,” tegasnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, terkait sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh 65 anggota DPRD Sumbar di daerah pemilihan masing-masing, kegiatan dimulai dari Jumat (14/4), dan akan berlangsung sampai Selasa (18 April) mendatang.
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, dengan adanya sosialisasi Perda yang dilaksanakan oleh anggota DPRD Sumbar diharapkan masyarakat bisa paham, mengerti, dan mengetahui apa saja produk-produk hukum daerah yang telah ada, dan subtansi yang diatur di dalamnya.
“Dengan mengetahui produk hukum daerah, pemahaman masyarakat akan lebih luas, dan bisa mengetahui hak-hak mereka secara hukum saat kejadian di norma Perda itu mereka alami,” ujar Hidayat.

Terkait ini, Hidayat pada Jumat (14/4) kemarin telah melaksanakan sosialisasi atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat daerah pemilihannya di Kota Padang.
Ia menerangkan, Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, mengatur tentang hak-hak perempuan dan perlindungan anak. Dasar pemikiran dilahirkannya regulasi ini adalah berangkat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mencuat, apakah itu dari ayah kandung ke anak kandung, guru ke murid, dosen ke mahasiswa dan yang lainnya.
“Di Perda ini dijelaskan hak-hak perempuan dan perlindungan anak, apa yang mesti diwaspadai, kalau mendapat perlakuan yang tidak seharusnya, atau kekerasan, kemana harus dihubungi atau melapor. Semua itu diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021 yang memang sangat penting diketahui oleh masyarakat,” tukas Hidayat. (vand)













