PADANG, ONTIME.ID—Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) akhirnya menahan tujuh dari delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Sementara satu orang lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman mengatakan, ada tujuh tersangka yang telah memenuhi panggilan dari Kejati Sumbar. Ketujuhnya saat ini telah ditahan. Para tersangka yang ditahan antara lain R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek dan RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Disdik Sumbar. Kemudian, SA selaku ASN SMK dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Biro PJB Setdaprov Sumbar.
Sementara lima tersangka lainnya merupakan kelompok rekanan pengadaan. Mereka adalah E (Direktur CV Bunga Tri Dara), SU (Wakil Idrektur CV Bunga Tri Dara), dan SY (Direktur Inovasi Global).
“Sedangkan BA selaku Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri, tidak hadir. Ini merupakan panggilan kedua terhadap tersangka. Bahkan kami sudah mencari ke rumahnya, dan didapati rumah tersangka terkunci. Untuk itu, kami menetapkan tersangka BA sebagai DPO,” ujar Hadiman, Kamis (6/6) sore.
Para tersangka yang telah ditahan penyidik Kejati Sumbar tersebut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang. Selain itu, dari ketujuh orang tersangka, satu diantara, yaitu SY selaku Direktur CV.Inovasi Global telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp60 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp9 juta, dalam waktu dekat akan dikembalikan. “Tersangka SY ini hanya menerima dua persen dari pekerjaan. Dan itu sudah dikembalikan sebanyak Rp60 juta,” ucapnya.
Di sisi lain, penyidik Kejati Sumbar juga menyita ponsel salah satu tersangka untuk didalami. “Kami menahan barang bukti berupa ponsel untuk mendalami kasus ini,” kata Hadiman.
Ia menyebutkan, para tersangka dikenakan pasal 2,3,5 Jo 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Hadiman menyatakan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya jika dalam pemeriksaan ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Usai kami lakukan pemeriksaan nantinya ke mana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi tersebut, akan langsung kami jadikan tersangka,” ujarnya menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar menggeledah Kantor Disdik Sumbar pada Selasa (19/3). Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dokumen dari kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan peraga/praktik siswa SMK yang memiliki pagu anggaran sebesar Rp18 miliar lebih pada tahun anggaran 2021 lalu.
Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman didampingi Asisten Intelijen, Mustaqpirin saat memimpin langsung penggeledahan mengatakan bahwa penggeledahan Kantor Disdik Sumbar tersebut karena saksi-saksi yang diperiksa dalam kasus korupsi pengadaan peralatan peraga siswa SMK tidak dapat menunjukkan barang bukti di hadapan penyidik dengan berbagai alasan.
Beberapa hari setelahnya Kejati juga menggeledah Kantor Gubernur Sumbar. Tim penyidik Kejati Sumbar yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Hadiman itu terlihat menggeledah ruangan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumbar di lingkungan perkantoran Kantor Gubernur Sumbar pada Senin (25/3) sekitar pukul 10.30 WIB.
Lalu pada pukul 13.00 WIB tim bergerak menuju ruangan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Hansastri dan keluar dengan membawa sejumlah dokumen berupa buku agenda pencatatan surat keluar atau surat masuk.
Hadiman menerangkan, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Disdik Sumbar pada 2021 lalu dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. Dalam proyek pengadaan terdapat empat kegiatan, yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar); pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian, serta unggas; pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik); serta pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, dan tata busana).
Pengusutan kasus berawal ketika pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam proyek pengadaan tersebut. “Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujarnya. (vand)













