Politik

DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

181
×

DPRD Sumbar Sahkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
DPRD
Penandatanganan nota persetujuan bersama atas Perda PDRD

PADANG, ONTIME.ID–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi peraturan daerah (perda).

Pengesahan Perda PDRD dilaksanakan saat rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (20/6), yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Hansastri.

Irsyad Syafar mengatakan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ketua Tim Pembahasan Ranperda PDRD, Ali Tanjung menyerahkan dokumen laporan hasil pembahasan ranperda terkait kepada Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar

Sesuai ketentuan Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dinyatakan bahwa Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang lama berlaku paling lama dua tahun sejak di undangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

“Mengingat aturan tersebut, maka perubahan perda ini sangat mendesak untuk segera ditetapkan, hal ini karena tenggat waktu yang tinggal lebih kurang 6 bulan lagi yaitu sebelum 5 Januari 2024. Sementara Undang-Undang tersebut diundangkan tanggal 5 Januari 2022,” katanya.

Irsyad menambahkan, perda tentang pajak dan retribusi daerah disusun dengan tujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan memudahkan pemantauan pemungutan pajak daerah.

Selain itu, juga dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan begitu, sasaran yang diharapkan dapat tercapai, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah dari pajak dan retribusi daerah.

“Selain itu, juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pajak darah dan retribusi daerah yang efektif dan efisien baik bagi masyarakat maupun aparatur pemungut pajak,” paparnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, untuk legalitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94. Pada pasal tersebut dinyatakan bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda.

“Perda tersebut menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah,” katanya.

Dengan selesainya pembahasan perda tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi pada Komisi III yang telah menuntaskan pembahasannya.

Berfoto bersama

Ketua Komisi III, Ali Tanjung menuturkan, dikarenakan perda ini merupakan amanat dari undang-undang yang dikeluarkan pemerintah pusat, maka kebanyakan isi perda ini mengacu pada peraturan pemerintah pusat. Namun tetap tersedia ruang untuk kebijakan lokal masing-masing daerah. “Selain itu perda ini disusun dengan prinsip keutamaan tidak memberatkan masyarakat agar tidak muncul beban biaya hidup tinggi,” ucapnya.

Dalam proses pembahasan, Komisi III telah melaksanakan konsultasi ke kementerian. Namun pasca penetapannya, perda ini akan tetap mengikuti proses evaluasi oleh kemendagri. Sekdaprov Sumbar, Hansastri yang menghadiri rapat paripurna itu mengatakan, perda ini selain mempedomani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Tentang pemerintahan daerah.

“Perda ini akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan dan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah perda ini disahkan dan selesai mengikuti proses evaluasi kemendagri, akan dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) untuk mengatur hal-hal yang lebih teknis terkait isi perda tersebut. (vand)