Pasalnya, pemerintah pusat telah mengizinkan warga untuk mudik ke kampung halaman.
Sementara, pada dua tahun terakhir, pemerintah memang sempat membatasi pergerakan masyarakat untuk mencegah penularan virus Covid-19.
“Ya sampai sejauh ini belum ada rencana penyekatan-penyekatan untuk pembatasan,” kata Riza di Balai Kota, Senin (28/3).
Menurut Riza, izin untuk mudik pada Lebaran tahun ini membuat minat warga terhadap booster meningkat. Diketahui, salah satu syarat agar warga bisa mudik adalah sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.
“Ya terkait booster, karena dijadikan sebagai syarat untuk mudik, maka semakin banyak sebetulnya yang ingin mendapatkan booster atau vaksin ketiga,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dua tahun terakhir, Pemprov DKI Jakarta mengetatkan pergerakan masyarakat menjelang lebaran. Salah satu caranya dengan menerapkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebagai syarat berpergian keluar wilayah Jabodetabek.
Kebijakan tersebut diterapkan saat itu untuk mencegah lonjakan Covid-19. Pasalnya, tren penularan virus kerap melonjak ketika masyarakat melakukan perjalanan. (red)













