Nasional

Ferdy Sambo Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup

325
×

Ferdy Sambo Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Ferdy
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA pada Selasa (8/8/2023), mengubah vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

JAKARTA, ONTIME.ID — Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).

Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya.  Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.

“Terhadap kasasi terdakwa Ferdy Sambo amar putusan kasasi: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” ujar Sobandi di Gedung MA, Jakarta, pada Selasa (8/8).

Perbaikan kualifikasi tersebut berupa penegasan bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana bersama-sama. Menurut Sobandi, bahwa terdakwa Ferdy Sambo, tanpa hak telah melakukan tindakan yang berakibat pada sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama. “Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup,” demikian dalam putusan kasasi.

Sobandi mengatakan, kasasi tersebut diadili oleh lima hakim agung. Hakim Suhadi selaku ketua majelis kasasi, dan empat anggota lainnya, Hakim Suharto, Hakim Jupriyadi Hakim Desnayeti, dan Hakim Yohanes Priyatna.

Menurut Sobandi, pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam putusan kasasi tersebut tak bulat. Karena dikatakan dia, ada dua hakim yang menyatakan dissenting opinion atau menyatakan berbeda pendapat. “P1 dan P3 dissenting opinion,” ujar Sobandi melanjutkan.

Putusan kasasi dari para hakim agung tersebut, pun mengubah putusan tiga terdakwa lainnya.  Terhadap terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR) kasasinya mengurangi hukuman menjadi 8 tahun penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuat Maruf (KM) menjadi 10 tahun penjara. Adapun terhadap terdakwa Putri Candrawathi (PC), isteri dari terdakwa Ferdy Sambo, putusan kasasi mengurangi hukuman menjadi 10 tahun penjara. Putusan kasasi tersebut lebih ringan dari hukuman yang dijatuhkan para hakim di dua pengadilan sebelumnya.

MA ‘Diskon’ Besar-Besaran

Mahkamah Agung (MA) memberi diskon besar-besaran dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Para terdakwa yang terlibat mendapat keringanan hukuman lewat “kebaikan hati” MA.

Semula Ferdy Sambo dihukum mati, Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dihukum 20 tahun penjara. Sementara Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.

Namun di tingkat MA, semua hukuman berubah. Pertama, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati karena diubah MA menjadi seumur hidup. Kemudian, dalam perkara nomor 814 K/Pid/2023 terdakwa Ricky Rizal Wibowo dihukum putusan PN Jaksel pidana penjara 13 tahun. Pengadilan Tinggi menguatkannya. Namun jaksa dan Ricky mengajukan kasasi.

“Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.

Kemudian, dalam perkara nomor 815 K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf dihukum PN Jaksel pidana penjara 15 tahun. PT menguatkan. Tapi MA memberi keringanan hukuman. “Amar putusan kasasi tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Terakhir, dalam perkara nomor  816 K/Pid/2023, terdakwa Putri Candrawathi lolos dari hukuman 20 tahun penjara. Putri mendapat keringanan hukuman lewat pengajuan kasasi MA.  “Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Diketahui, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo Dkk. Biasanya MA hanya menurunkan tiga orang hakim agung per perkara. Kelima hakim agung tersebut yaitu Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. (red)