Kriminal

Oknum Petugas DLH Lakukan Pencurian Sapi

171
×

Oknum Petugas DLH Lakukan Pencurian Sapi

Sebarkan artikel ini
dlh
Polda Sumbar saat melakukan jumpa pers terkait petugas kebersihan DLH Padang yang terlibat pencurian sapi di TPA Air Dingin, di Mapolda Sumbar, Kamis (31/3).

PADANG, ONTIME.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) meringkus dua orang oknum petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Padang yang diduga melakukan pencurian sapi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. 

 

Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Sumbar AKBP Jefri Indra Jaya mengatakan, dua pelaku tersebut masing-masing berinisial R (28) dan ERP (33). Keduanya merupakan warga Air Dingin, Kelurahan Balai Gadang, Kota Padang.

 

“Kedua pelaku ini merupakan petugas kebersihan, atau honorer di DLH Padang,” ujarnya, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Kamis (31/3).

 

Jefri menyampaikan, dalam aksinya pelaku menggunakan mobil Isuzu dump truk warna oranye nomor polisi BA 9615 J yang merupakan truk pengangkut sampah milik DLH Padang. Mobil tersebut digunakan untuk membawa sapi hasil curian.

 

“Aksi pencurian ini bermula ketika kedua pelaku diajak oleh seorang pelaku lainnya berinisial D (25) yang saat ini masih buron, warga Kelurahan Balai Gudang juga,” katanya.

 

Lebih jauh Jefri menyampaikan, mereka telah berniat untuk melakukan pencurian sapi di TPA Air Dingin tersebut. Kemudian, pada Selasa (15/3) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku R dan D telah menunggu di TPA Air Dingin, sedangkan pelaku ERP menyusul dengan membawa truk pengangkut milik DLH Padang.

 

Dikatakannya, modus yang digunakan para pelaku yaitu memukul satu ekor sapi dengan menggunakan batu. Tidak hanya itu pelaku juga memasukkan putas atau racun ke mulut sapi tersebut.

 

“Selanjutnya, sapi curian itu dipotong menjadi dua bagian, lalu dimasukkan ke dalam truk pengangkut sampah,” katanya.

 

Jefri juga mengatakan, para pelaku berencana akan menjualnya ke wilayah By Pass Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang. Namun, pada saat pelaku R dan ERP berencana akan menjual potongan tubuh sapi, polisi berhasil membekuk mereka di simpang By Pass.

 

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumbar. Barang bukti yang diamankan yakni, satu unit dump truk milik DLH Padang beserta kunci,dua potongan tubuh sapi yang telah disisihkan, dan uang sebesar Rp2 juta rupiah

 

“Atas perbuatan mereka, kedua pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

 

Terpisah, Kepala DLH Padang Mairizon menyampaikan, pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kedua anggotanya yang ditangkap Polda Sumbar dalam kasus pencurian sapi.

 

“Kami tidak akan memberikan bantuan hukum. Kami akan berhentikan mereka, karena menggunakan mobil truk pengangkut sampah milik dinas untuk mencuri,” ucapnya. (red)