JAKARTA, ONTIME.ID — Pemerintah memutuskan untuk menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat. Keputusan tersebut disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Jumat (01/04), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” ujar Presiden.
Presiden menerangkan, bantuan ini akan disalurkan kepada keluarga penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan.
“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Presiden mengungkapkan bahwa bantuan akan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni serta dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.
“Saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan TNI, serta Polri berkoordinasi, agar pelaksanaan penyaluran bantuan ini berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya.
Perlu diketahui, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sementara itu, BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerja sama dengan bank.
Sejauh ini, dua program tersebut diselenggarakan di bawah tanggung jawab Kementerian Sosial (Kemensos). Karena itu, Jokowi juga meminta kepada sejumlah kementerian/lembaga, termasuk Kemensos, untuk segera berkoordinasi terkait penyaluran BLT minyak goreng ini.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga sempat mengulas mengenai latar belakang yang membuat pemerintah akhirnya menyalurkan BLT minyak goreng. “Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional,” kata Jokowi ketika mengawali keterangannya. “Untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” sambung mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebagaimana diketahui, harga minyak goreng di pasaran dalam beberapa waktu terakhir mengalami lonjakan dan masih mahal sampai saat ini. Selain mahal, minyak goreng juga sempat langka sehingga sulit di jumpai baik di toko-toko modern maupun pasar tradisional.
Distribusi Tak Sehat Migor
Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan ada tiga potensi perilaku persaingan usaha tidak sehat di tingkat distributor minyak goreng. Direktur Ekonomi KPPU Mulyawan Ranamanggala merinci, yakni menahan pasokan, melakukan tying-in dan bundling alias pembelian bersyarat, serta mengubah minyak goreng curah menjadi minyak goreng kemasan dengan harapan meraup selisih harga.
“Kami melihat berdasarkan kajian yang telah dilakukan dan kondisi-kondisi yang saat ini terjadi, distributor dapat melakukan perilaku usaha tidak sehat,” imbuhnya pada forum jurnalistik bertajuk: Jelang Ramadhan, Ada Potensi Anti Persaingan di Komoditas Pangan? yang disiarkan daring pada Jumat (1/4).
“Kami temukan di industri minyak goreng adalah mengubah kemasan produk karena disparitas harga antara minyak goreng curah dengan minyak goreng kemasan sekarang ini cukup tinggi,” kata Mulyawan.
Terkait upaya menahan pasokan, lanjut dia, membuat barang terkendala sampai ke pihak yang membutuhkan. “Sementara, tying-in dan bundling seperti yang ditemukan oleh beberapa kantor wilayah selama beberapa bulan ini terjadi di daerah terkait penjualan minyak goreng bersyarat,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengusaha minyak nabati mendesak polisi agar segera bertindak tegas dalam membongkar distributor nakal yang menjadi biang kerok yang mengakibatkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng belakangan ini.
Desakan muncul karena selama ini pihak yang menjadi sorotan dalam masalah adalah pengusaha minyak nabati. Padahal, mereka mengklaim, selama ini pengusaha minyak nabati tertib mengikuti kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.
“Para distributornya siapa saja? Banyak, ribuan distributor toh. Ribuan juga yang enggak bayar pajak, enggak mau tertib. Makanya itu harusnya dibongkar oleh kepolisian. Mana coba lihat, cek NPWP-nya. Mana dia pernah bikin faktur pajak? Mana SPT-nya,” tandas Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga. (red)













