Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Mudik Lebaran

158
×

Pemerintah Terbitkan Aturan Mudik Lebaran

Sebarkan artikel ini
mudik
SEJUMLAH calon penumpang berada di kawasan Bandara Internasional Minangkabau, beberapa waktu yang lalu.

JAKARTA, ONTIME.ID—Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, yang menyatakan bahwa masyarakat yang sudah divaksin booster boleh mudik Lebaran itu berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, SE terbaru ini sebagai bentuk kepercayaan pemerintah terhadap masyarakat yang dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur dan mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” kata Suharyanto, Minggu (3/4).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat penyesuaian kebijakan terkait aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan. Hal ini karena Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik Lebaran.

Wiku menjelaskan, bagi pemudik yang sudah divaksin booster, maka tidak diberlakukan syarat testing. Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap disyaratkan melakukan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1×24 jam, atau tes swab PCR 3×24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama, tetap disyaratkan melakukan tes swab PCR dalam kurun 3×24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, karena sudah divaksinasi booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” ucap Wiku.

Di samping itu, juga terdapat penyesuaian syarat kepada pemudik yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksinasi, maka wajib tes swab PCR 3×24 jam, ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksinasi.

Sementara, untuk anak berusia kurang dari enam tahun tidak diberlakukan testing, tapi wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6-17 tahun, harus mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi, dengan melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, satgas daerah, TNI, dan Polri.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat, diminta dengan sangat tidak bepergian,” katanya.

Terpisah, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan, meskipun masih dalam suasana pandemi, berkat kerja keras semua pihak, kasus Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan. Oleh karena itu, pada Ramadan tahun ini umat muslim bisa beribadah dengan sedikit lebih leluasa.

“Bisa melaksanakan ibadah salat wajib dan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid,” ucapnya, dalam keterangan resmi di Istana Kepresidenan Bogor, Sabtu (2/4).

Selain itu, pada Ramadan tahun ini, pihaknya juga memperbolehkan masyarakat apabila ingin melakukan perjalanan mudik menjelang Lebaran nanti.

“Menjelang Idul Fitri nanti bagi Bapak, Ibu, Saudara-Saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul kembali bersama orang tua, sanak saudara, dan keluarga tercinta di kampung halaman,” ujarnya.

Meskipun demikian, Kepala Negara kembali mengingatkan seluruh masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, Jokowi juga menyampaikan pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Jadi bagi masyarakat yang belum melengkapi dosis vaksin atau belum mendapatkan vaksin booster, agar segera melengkapi,” ucapnya.

Di akhir pernyataannya, Presiden Jokowi juga mengajak seluruh umat muslim untuk menjadikan Ramadan tahun ini momentum meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Mari kita jadikan momentum Ramadan tahun ini untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kita. Selamat menjalankan ibadah di bulan Ramadan, semoga Allah SWT senantiasa melindungi bangsa Indonesia,” tuturnya.

 

Pastikan Stok Vaksin Cukup

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi memastikan stok dosis vaksin cukup untuk mengantisipasi tren kenaikan vaksinasi Covid-19. Hal itu disampaikan Nadia setelah tren kenaikan vaksinasi khususnya booster meningkat setelah dibolehkannya kebijakan mudik. “Cukup, ada 50 juta dosis vaksin,” kata Siti Nadia.

Siti Nadia juga mengakui, tren vaksinasi dosis ketiga atau booster meningkat seiring dengan diberlakukannya booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran 2022. Ia mengatakan, tren kenaikan itu terlihat dari jumlah laju penyuntikkan dosis ketiga per hari.

“Kalau lihat laju penyuntikan untuk dosis ketiga ada peningkatan. Dari yang awalnya sekitar 400 ribu per hari menjadi sekitar 700 ribu per hari,” katanya.

Ia berharap, peningkatan jumlah masyarakat yang mendatangi sentra vaksinasi sebagai upaya untuk memproteksi diri mencegah penularan Covid-19 saat mudik. Sebab, risiko penularan Covid-19 selama masa mudik cukup tinggi, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan.

 

“Semoga masyarakat lebih paham dengan booster akan menambah proteksi diri kita dan kelompok yang rentan karena resiko penularan saat mudik. Jadi, bukan hanya karena sebagai syarat perjalanan,” kata Siti Nadia. (red)