Politik

Fraksi –Fraksi  DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 2 Ranperda

354
×

Fraksi –Fraksi  DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 2 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Fraksi
Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar terhadap dua ranperda

PADANG, ONTIME.ID — Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar memberikan pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakninya Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Derah, dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah melalui rapat paripurna, Selasa (10/10).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Irsyad Syafar, dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri Wakil Gubernur, Audy Joinaldy.

Fraksi Gerindra mengatakan, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, yang tentunya juga harus mendapat perhatian serius pula dari semua pihak. Apalagi, banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah.

“Mohon penjelasan dari Saudara Gubernur, bagaimana kondisi TPA sampah di Sumatera Barat saat ini dan bagaimana langkah kerja sama yang dilakukan Pemprov dalam hal pengelolaan sampah ini,” kata Ketua Fraksi Gerindra Hidayat.

Fraksi Partai PKS menyampaikan lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari sampah merupakan hak dari masyarakat, hal ini termaktub dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

“Tentu hal ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan pelayanan publik untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehata tersebut agar terpenuhinya hak-hak masyarakat,” kata juru bicara Fraksi PKS Rafdinal.

Sementara itu terkait Ranperda tentang Perubahan SOTK, Fraksi Demokrat meminta kejelasan maksud dari pembentukan OPD Pertanahan dalam . Dipertanyakan juga apakah tidak sanggup bidang yang ada sekarang menanganinya.

Juru Bicara Fraksi PKS Rafdinal saat menyampaikan pandangan umum fraksinya terkait dua Ranperda

“Menurut kami untuk memperkuat tugas pokok dan fungsinya saja lagi yang diperkuat dan diperjelas dalam Pergub,” kata juru bicara Fraksi Demokrat, HM. Nurnas.

Fraksi Partai Golkar dengan juru bicara Hardinalis Kobal menyampaikan, sehubungan dengan Ranperda Pengelolaan Sampah yang akan ditetapkan nantinya menjadi peraturan daerah, Fraksi Partai Golkar menanyakan bagaimana hubungan Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/kota, apakah hubungannya secara hirarkis atau setara .

“Kalau dia setara tentu akan sulit  juga dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perda kabupaten/kota terkait dengan sampah. Kami minta hal ini dijelaskan oleh pihak pemerintah daerah,”kata Hardinalis.

Fraksi PAN mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolahan Sampah Regional pada beberapa substansinya di sebut tidak sesuai  dengan kewenangan provinsi, beberapa pasal yang mempunyai makna multi tafsir sehingga menimbulkan keragu-raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya serta penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Berdasarkan nota pengantar yang disampaikan oleh Saudara Gubernur kami ingin mengetahui terkait dengan pelaksanaan Perda Nomor Tahun 2018, kewenangan dan kebijakan strategi pengelolaan sampah, fasilitasi pemerintahan provinsi, dan sejauh mana pelaksanaan untuk mengakomodasi dalam revisi perda pengelolaan sampah tersebut,” ujar juru bicara Fraksi PAN, Daswanto.

Selanjutnya Fraksi PPP-NasDem dengan juru bicara Sawal menyampaikan, sampah bukan hanya menjadi masalah nasional akan tetapi juga telah menjadi masalah daerah. Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan lingkungan seringkali memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

“Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” katanya.

Kemudian Fraksi PDI Perjuangan dan PKB meminta dijelaskan sistim pengeloaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikut sertakan agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi terutama pada pusat-pusat kota teratasi. (vand)