Nasional

 Polda Jambi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

369
×

 Polda Jambi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla

Sebarkan artikel ini
Polda
Petugas gabungan memadamkan api di kawasan hutan Provinsi Jambi beberapa waktu  lalu.

JAMBI, ONTIME.ID—Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Setidaknya jumlah total lahan terbakar di daerah Jambi mencapai 1.954 hektar.

Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Rusdi Hartono mengatakan tersangka karhutla ini paling banyak diamankan di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Penetapan tersangka dilakukan sebagai upaya mendidik masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama (membakar hutan dan lahan),” ujar Rusdi seperti dikutip Antara, Minggu (15/10).

Rusdi menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merugikan masyarakat banyak sehingga perbuatan itu harus diberikan penindakan tegas.

Sebelumnya, polisi di Kabupaten Batanghari menetapkan empat orang tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan. Sedangkan tersangka lain berasal dari beberapa kabupaten, seperti Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat. Sementara itu, Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Supriono menerangkan total lahan yang terbakar di Jambi mencapai 1.954 hektare.

Supriono menyebutkan bahwa karhutla yang terjadi saat ini masih dalam kondisi terkendali. “Dalam arti bisa diatasi dalam waktu 3 sampai 6 jam sehingga tidak menimbulkan bencana,” katanya.

“Wajar karena faktor cuaca El Nino yang panas berkelanjutan, masyarakat kita belum semuanya sadar tentang cara membuka lahan tanpa membakar,” kata Danrem.

Wilayah Jambi yang luas, kata Supriono, tidak semuanya mampu ditangani petugas di lapangan secara maksimal karena personel terbatas.

Danrem berharap seluruh pihak dapat bekerja sama mengantisipasi terjadinya karhutla di Jambi dengan tidak melakukan pembakaran lahan sehingga tidak berdampak terhadap bencana kabut asap.

Sebelumnya, Mabes Polri juga telah menginstruksikan kepada setiap polda jajaran untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah masing-masing. Hal ini menyusul banyaknya peristiwa karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.”Kita sampaikan telegram atau pun surat ke jajaran terkait dengan upaya-upaya dalam rangka pencegahan karhutla,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Instruksi dalam telegram itu memerintahkan jajaran polda untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap Karhutla di daerah. Lebih lanjut Ramadhan menuturkan, salah satu upaya yang telah dilakukan Polri untuk mencegah Karhutlah yaitu dengan menanam 21 juta pohon dari 18-23 Agustus hingga Oktober 2023.

Penanaman itu dilakukan di 34 Provinsi, 510 Polres dan 3.000 Polsek.”Jadi, kita selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan, kita juga melakukan upaya-upaya mendukung pemerintah yaitu melakukan penanaman pohon sebanyak 21 juta pohon,” ungkap Ramadhan. (vand)