Peristiwa

Kejati Sumbar ‘Berburu’ Aktor Korupsi Disdik Sumbar

771
×

Kejati Sumbar ‘Berburu’ Aktor Korupsi Disdik Sumbar

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Kantor Dinas Pendidikan Sumbar

PADANG, ONTIME.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) terus ‘berburu’ aktor di balik dugaan korupsi mark up anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar.

Pada tahap penyidikan, Kejati Sumbar telah memeriksa lebih kurang 28 orang saksi. Jumlah saksi tersebut termasuk mantan Kepala Dinas Pendidikan yang lama, Adib Alfikri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Farouk Fahrozi mengatakan, selain saksi sebanyak 28 tersebut, juga telah dilakukan pemeriksaan ahli keuangan negara dan ahli LKPP.

“Jadi ada ahli yang sudah diperiksa, dan ada juga mantan kadis lama yang juga sudah diperiksa. Selanjutnya kita masih melanjutkan proses pemeriksaan terhadap saksi lainnya,” ujarnya kepada ONtime.ID, Jumat (24/11) di Kejati Sumbar.

Kejati Sumbar sendiri telah menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi di  Disdik  Sumbar tahun  anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp18.063.040.950,-.

 

Farouk Fahrozi mengatakan, ke-28 orang yang diperiksa tersebut selain mantan Kadisdik terdiri dari KPA, PPTK, bendahara, kepala sekolah, ULP, distributor serta rekanan.

 

Ia mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan korupsi tersebut berada pada empat kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021. “Yang pertama, dugaan mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman. Yaitu Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik reguler SMA tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.600.000.000,-,” katanya kepada ONtime.ID Senin (16/10).

 

Selain itu, kata Farouk, terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK Tanaman Pangan dan Hortikultura, pengolahan hasil pertanian serta unggas yang menggunakan alokasi khusus DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp4.800.000.000,-.

 

“Kemudian yang ketiga juga terdapat dugaan mark up pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK di sektor otomotif melingkupi Teknik Kendaraan Ringan Otomotif, Teknik Pengelasan, dan Teknik Instalasi Tenaga Listrik. Program tersebut juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp4.400.000.000,- pada Disdik Sumbar,” ujarnya.

 

Kemudian, ia juga mengatakan, terdapat dugaan mark up pengadaan barang praktik siswa di sektor pariwisata yang melingkupi perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga, serta tata busana, yang juga menggunakan dana DAK fisik reguler SMK tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp7.263. 040.950,-.

 

Farouk menyebut, untuk puluhan orang yang diperiksa terkait dugaan mark up anggaran tersebut masih berstatus sebagai saksi dan masih belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. “Sejauh ini kita masih normatif dan akan melakukan pendalaman. Tentunya nanti akan ada kajian serta analisis lainnya dari Tim Kejati Sumbar. Untuk tahapan selanjutnya nanti akan kita informasikan,” tuturnya.

 

Ancaman Sektor Pendidikan

Di sisi lain, Guru Besar Manajemen Pendidikan  Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Padang (UNP), Prof Sufyarma Marsidin, mengatakan, kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sarana dan prasarana di sekolah harus menjadi catatan penting bagi sektor pendidikan di Sumbar. Ia mendorong agar pengelola proyek atau pun pengadaan di sektor pendidikan selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabel dalam setiap   proyek pengadaan barang dan jasa.

 

“Khusus untuk  proyek pengadaan sarana dan prasarana belajar ini, pelaksanaannya harus hati-hati betul. Supaya jangan merusak image dunia  pendidikan kita,” ujar Prof Sufyarma kepada ONtime.ID beberapa waktu lalu.

 

Menurutnya, prinsip kehati-hatian, proporsional, profesional, akuntabel dan transparan kepada publik ini, juga harus sangat diperhatikan oleh para kepala sekolah dalam setiap proses pengadaan barang maupun jasa.

 

Prof Sufyarma menilai, munculnya kasus dugaan penyelewengan pengadaan sarana dan prasarana ini karena kurangnya kontrol pengawasan. Serta adanya unsur kelalaian atau bahkan ketidaktahuan pengelola proyek itu sendiri.

 

Sementara itu, Pengamat Pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, Muhammad Kosim, menilai, terjadinya berbagai bentuk tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dunia pendidikan Indonesia dan Sumbar merupakan hal yang sudah jamak diketahui dan telah menjadi semacam rahasia umum.

 

“Kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar di Sumbar itu sebenarnya hanyalah bagian kecil dari fenomena gunung es saja. Sebab harus kita akui bahwasanya segala bentuk KKN itu sudah terjadi sejak lama di sekolah, madrasah negeri dan swasta sampai hari ini,” ujarnya kepada ONtime.ID.

 

Kosim menilai, sektor pendidikan cukup rawan menjadi lahan korupsi, seperti pada mata anggaran yang berasal dari APBN maupun APBD, atau pun pada Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Namun kasus tersebut cenderung sulit untuk diangkat ke permukaan. Sebab menurutnya, banyak orang yang mengetahuinya kasus tersebut memilih untuk tidak bersuara ketimbang melaporkannya kepada aparat penegak hukum lantaran takut.

 

“Nah, jadi jika bicara korupsi di dunia pendidikan kita pada hari ini, itu sebetulnya sangat luar biasa banyak, silakan saja diinvestigasi,” katanya.

 

Langkah-langkah pembenahan sistem pengawasan ini, menurut Kosim, juga akan lebih efektif dan konkret dibandingkan dengan hanya menggelorakan semangat anti korupsi dalam bentuk simbolik seperti misalnya pemasangan pin bertuliskan ‘Saya Anti Sogok’ di seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) saja.

 

“Jadi, tidak cukup hanya dengan pemasangan pin anti sogok saja, hari ini kita butuh semacam gerakan bersama antikorupsi di dunia pendidikan. Harus ada misalnya pembinaan guru untuk menyisipkan materi antikorupsi yang perlu terus digaungkan. Apalagi saat ini juga sudah ada yang namanya zona integritas. Saya kita itu penting untuk diterapkan dan dikawal pelaksanaanya di sekolah,” katanya. (vand)