Nasional

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditetapkan sebagai Tersangka

228
×

Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ditetapkan sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
ESDM
KEJAGUNG resmi menetapkan mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, BGA dalam kasus korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (29/5).

JAKARTA, ONTIME.ID—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan satu tersangka baru dalam penyidikan lanjutan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, tersangka yang baru ditetapkan pada Rabu (29/5) tersebut adalah mantan pejabat tinggi di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) berinisial BGA.

Pengusutan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun itu kini sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. “BGA saat ini masih dalam pemeriksaan dan setelah itu langsung ditahan,” kata Febrie di Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu (29/5).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menerangkan, BGA ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM pada periode 2015-2020. Inisial tersangka dan jabatannya tersebut mengacu nama Bambang Gatot Ariyono.

Kuntadi menyebut, peran BGA dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung terkait dengan keputusannya melakukan pengubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara melanggar hukum. Pada periode 2018-2019, tersangka BGA sebagai Dirjen Minerba Kementerian ESDM mengubah RKAB yang menjadi salah satu prasyarat penerbitan IUP untuk kegiatan usaha pertambangan mineral timah.

Dari semula izin untuk 30.217 metrik ton, kata Kuntadi, menjadi 68.300 metrik ton atau ditingkatkan menjadi 100 persen. “Penyidik menilai hal ini melawan hukum karena perubahan tersebut tidak dilakukan dengan adanya pengkajian,” kata Kuntadi.

Pun, lanjut Kuntadi, pengubahan RKAB tersebut dilakukan sebagai cara untuk membungkus aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan sejumlah perusahaan swasta yang melakukan eksplorasi bijih timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.

“Dan belakangan kita mengetahui bahwa perubahan RKAB tersebut dalam rangka untuk memberikan fasilitas-fasilitas transaksi timah yang dihasilkan dan diproduksi secara ilegal,” ujar Kuntadi.

Dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, jumlah total tersangka dalam penyidikan korupsi tata niaga komoditas timah ini menjadi sebanyak 22 orang. Adapun 22 orang tersangka tersebut satu di antaranya Toni Tamsil (TT) yang sejak Desember 2023. Ia sudah mendekam ditahanan di Kota Pangkalpinang terkait jeratan obstruction of justice atau perintangan dan penghalang-halangan penyidikan. Sedangkan 21 tersangka lainnya terkait dengan pokok perkara korupsi.

Tiga tersangka di antaranya adalah para penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk, dan tiga tersangka para penyelenggara negara dari kalangan pejabat kedinasan ESDM di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Selebihnya adalah para tersangka dari kalangan swasta, termasuk para public figure dan bos pertambangan timah. Seperti tersangka Tamron (TN) alias Aon yang dijerat sebagai tersangka selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership dari keberadaan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Tersangka Robert Indarto (RI) selaku Dirut PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Tersangka Helena Lim yang merupakan Manager Marketing PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi yang dijerat tersangka atas perannya sebagai perwakilan kepemilikan dari PT Rafined Bangka Tin (RBT).

Suwito Gunawan yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP).  Lainnya adalah duo kakak-beradik keluarga pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL) yang dijerat tersangka atas kepemilikan manfaat dan Manager Marketing PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Dari para tersangka tersebut, enam di antaranya juga sudah dipastikan berstatus tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (vand)