Peristiwa

Tergugat Eksekusi Tanah Layangkan Bantahan ke PN Padang

344
×

Tergugat Eksekusi Tanah Layangkan Bantahan ke PN Padang

Sebarkan artikel ini
Eksekusi Tanah
Pihak tergugat layangkan bantahan terkait putusan eksekusi tanah di kawasan Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang, Afrinaldo didampingi para tergugat sambangi PN Padang Jumat (14/6).

PADANG, ONTIME.ID – Eksekusi tanah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN)  Padang di kawasan Tunggul Hitam Kecamatan Koto Tangah Kota Padang beberapa waktu yang lalu, membuat pihak tergugat atas nama Arman layangkan bantahan dengan mendatangi PN Padang, Jumat (14/6).

 

Pada kesempatan itu, perwakilan dari tergugat yaitu Afrinaldo, mengatakan bahwa pelayangan bantahan tersebut dilakukan terkait putusan PN Padang dan kasasi dari MA mengenai eksekusi lahan di Kawasan Tunggul Hitam pada, 4 juni 2024 yang lalu.

 

“Kami mendampingi pihak tergugat yakni atas nama Arman yang merasakan ada kejanggalan-kejanggalan terkait gugatan sampai putusan dari MA di mana di dalam putusan MA tersebut terdapat dua sertifikat yang sama. Kemudian selama eksekusi telah terjadi kesalahan eksekusi di mana para penggugat berdasarkan gugatannya objek yang mereka perkarakan seluas 1.500 meter persegi, sementara yang mereka eksekusi hampir 2.000 meter persegi. Untuk itu kita mengajukan bantahan terkait putusan PN dan MA tersebut,” katanya.

 

Ia juga mengatakan, dalam bantahan yang ia berikan ke PN Padang juga mempersoalkan salah satu dari empat orang penggugat tersebut yang juga merupakan salah seorang pimpinan dari PN Padang pada periode gugatan tersebut berlangsung di PN Padang.

 

Afrinaldo yang juga merupakan Bidang Hukum dan Pertanahan pad Badan Penelitian Aset Negara mengatakan, bahwa tergugat Arman sebagai merasa dirugikan akibat dari putusan eksekusi tersebut. Selain itu ia juga mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Kejagung, MA dan Kementrian ATR BPN terkait apa yang ditimpa oleh Arman selaku tergugat.

 

Sementara itu, PN Padang melalui Humas PN Padang Juandra mengatakan eksekusi tanah oleh PN Padang tersebut dilakukan berdasarkan putusan no 172/Pdt.G/2020/PN Padang jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumbar No 119/Pdt/2021/PT Padang Jo putusan kasasi No 780k/pdt/2022.

 

“Di mana pada putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan artian tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh dalam perkara ini. Sampai saat eksekusi dilakukan bantahan belum ada yang diberikan ke PN Padang makanya terhadap putusan ini tidak ada perlawanan dari pihak yang merasa memiliki hak terhadap tanah yang dieksekusi tersebut. Dengan tidak adanya bantahan sehingga PN Padang menetapkan perkara ini sudah bisa dieksekusi,” ucapnya.

 

Juandra juga mengatakan, bahwa penetapan eksekusi tersebut sudah dikeluarkan oleh PN Padang sejak 31 Oktober 2022. Terkait dengan kelebihan eksekusi ia mengatakan pihak PN Padang juga tidak akan ceroboh dalam melakukan eksekusi.

 

“Jadi sudah cukup lama penetapan eksekusi dikeluarkan oleh PN Padang sedangkan eksekusi baru bisa dilaksanakan dalam bulan ini. luas tanah berdasarkan putusan MA lebih kurang seluas 1.530 meter persegi dan berdasarkan informasi dari juru sita eksekusi tidak seluas tanah yang menjadi objek perakara karena sebagain tanah tersebut terpakai oleh masjid namun untuk kepentingan ibadah pihak bersangkutan mengiklaskan tanah tersebut terpakai oleh masjid,” tambahnya.

 

Juandra juga menjelaskan, terkait dengan salah seorang pimpinan PN Padang yang waktu itu menjadi salah seorang penggugat, ia mengatakan keterlibatan nama pimpinan PN Padang tersebut karena ia bisa membuktikan gugatan tersebut di pengadilan yang bahkan  sudah diuji di tingkat PN, PT hingga MA.

 

“Saya yakin para hakim di sini tidak bisa diinterfensi terlebih lagi kepala dari pengadilan termasuk ketua MA tidak dapat menginterfensi kami di sini dalam memutus perkara,”ungkapnya.

 

Kemudian terkait dengan bantahan tersebut Juandra menyebutkan pihak PN Padang akan mempelajari terlebih dahulu terkait apa yang menjadi bantahan dari para pihak tergugat. (vand)