PADANG, ONtime.ID — Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menyampaikan pendapat akhir tentang dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), dan peraturan tata beracara di gedung dewan setempat baru-baru ini.
Kedua ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah. Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengatakan, penyampaian pendapat akhir merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan ranperda.
Pandangan akhir tersebut berupa catatan dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD yang akan menjadi catatan bawaan ranperda.
Suwirpen menjelaskan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah mengatur tentang perseroda tersebut tetap menjadi perusahaan yang berkomitmen untuk menjamin kredit/pembiayaan UMKM dan Koperasi yang bergerak di bidang usaha produktif.
Hal ini sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keringanan kepada pelaku UMKM dan Koperasi yang Visible (layak secara analisa Bank) dan tidak bankable atau tidak layak secara Jaminan Agunan.
“Maka dengan keberadaan PT Jamkrida Sumbar (Perseroda) diyakini dapat menjamin ketidaklayakan agunan tersebut dengan ketentuan calon nasabah untuk melanjutkan penjaminan kredit/pembiayaan pada bank maupun koperasi hingga lembaga keuangan lainnya,” katanya.
Ia menambahkan ranperda ini diajukan oleh pemerintah daerah bertujuan memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, memberdayakan koperasi dan UMKM, memberikan sumbangan bagi perkembangan ekonomi daerah khususnya mengurangi kemiskinan pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian serta peningkatan penyaluran kredit produktif.
Kemudian ranperda tentang pengelolaan sampah adalah upaya mematuhi undang-undang yakni Undang-Undang.
Ia mengatakan berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28H ayat ( 1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dinyatakan bahwa negara memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Amanat Undang-Undang Dasar tersebut memberikan konsekuensi bahwa pemerintah termasuk pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan publik salah satunya dalam hal pengelolaan sampah.
Kewajiban ini memberikan konsekuensi hukum bahwa pemerintah daerah merupakan pihak yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan sampah meskipun secara operasional pengelolaannya dapat bermitra dengan badan usaha, organisasi persampahan dan kelompok masyarakat yang bergerak di bidang persampahan.
Ia menambahkan, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah daerah untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda.
Lalu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menyatakan bahwa untuk urusan persampahan pemerintah provinsi berwenang dalam pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional dan penanganan sampah di TPA/TPST regional.
“Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya masyarakat di Sumbar volume dan jenis sampah yang merupakan limbah dari kegiatan produksi dan konsumsi masyarakat tersebut terus meningkat setiap tahunnya seiring peningkatan jumlah penduduk dan peningkatan konsumsi per kapita,” ujarnya.
Dengan demikian, tambah dia, beban pengelolaan sampah juga mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ia menilai, pengelolaan sampah membutuhkan perubahan yang mendasar dalam pengelolaan sampah yang selama ini dijalankan.
“Kebiasaan selama ini bahwa pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir saatnya ditinggalkan dan diganti dengan kebiasaan baru dalam pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan secara ekonomis dalam lingkungan, seperti untuk energi, kompos, pupuk maupun bahan baku industri,” ujarnya lagi.
Selain itu, pengelolaan sampah dilakukan dari hulu sampai ke hilir yang dimulai dari fase produk sampai menjadi sampah, dan selanjutnya dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
Oleh karena itu, dalam rangka menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintahan daerah provinsi untuk melaksanakan pelayanan publik, diperlukan payung hukum dalam bentuk perda. “Perda yang lama tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diubah,” katanya.
Lalu tentang peraturan tata peraturan beracara DPRD Sumbar, sebelumnya Ketua pansus penyusunan peraturan tersebut Nurfirmanwansyah mengatakan muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang, penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan.
Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib (Tatib) dan aturan tentang Tata Beracara tidak ada, BK tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dewan dengan menyidangkannya.
“Tidak hanya bersidang, BK juga tidak bisa memberikan rekomendasi atas pemeriksaan persoalan yang dilakukan dewan bersangkutan kepada pimpinan DPRD,” katanya.
Dalam muatan aturan Tata Beracara yang disusun Pansus, lanjutnya, ketika dewan memiliki pelanggaran berat maka BK bisa menyidangkan serta mengeluarkan putusan sesuai peraturan Tatib DPRD sebagai rujukan.
“Nantinya akan dilemparkan pada forum paripurna, risiko apapun yang diterima pada dewan bersangkutan akan dikembalikan pada fraksi masing-masing, apakah diberhentikan atau konsekuensi lainya,” ungkapnya.
BK sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang bertugas untuk menjaga marwah lembaga, tidak sampai pada tahap memberikan konsekuensi pada dewan yang bermasalah, melainkan di kembalikan pada fraksi masing-masing. (vand)













