Kriminal

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Tol Digelar

913
×

Sidang Dugaan Korupsi Lahan Tol Digelar

Sebarkan artikel ini
tol
Sidang kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan tol di Padang Pariaman. Dimana sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (14/4).

PADANG, ONTIME.ID – Kasus dugaan korupsi penggantian ganti rugi lahan Tol Padang–Pekanbaru di Taman Kehati Padang Pariaman, akhirnya memasuki babak persidangan.

Kasus ini menyeret 13 orang terdakwa ini disidangkan, Kamis (14/4) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Adapun para terdakwa yakni, berinisial SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah. Dan penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan nagari.

Dalam sidang tersebut, terdapat sembilan orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan gabungan dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

Sidang yang dilakukan secara online itu dibagi menjadi empat sesi. Pasalnya, sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari JPU.

Usai pembacaan dakwaan, para terdakwa masing-masing tampak didampingi Penasihat Hukum (PH). Dimana para PH terdakwa, masing-masing mengajukan eksepsi (keberatan terhadap dakwaan). Sehingga sidang yang dipimpin Rinaldi Triandoko didampingi Juandra, Dadi Suryadi, Emria Syafitri dan Hendri Joni memutuskan, melanjutkan sidang pada pekan depan.

Salah satu Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari penerima ganti rugi KD yaitu, Putri Deyesi Rizki, menyebutkan, bahwa para pengacara meminta, semua terdakwa harus dihadirkan dalam persidangan.

“Karena ini sidang korupsi, adalah sidang yang khusus, spesialis dan berbeda dengan sidang yang lainnya. Kami meminta supaya para terdakwa dihadirkan langsung ke persidangan,” ujar Putri.

Ia menjelaskan, untuk bisa menghadirkan terdakwa tersebut harus ada persetujuan dari Kemenkum HAM. Nah alurnya, jaksa memasukan surat ke Lapas, kemudian lapas ada persetujuan dari Kemenkum HAM, untuk bisa disetujui sidang offlinenya.

“Demi keadilan sesuai dengan sila kedua yaitu keadilan dan beradab, artinya walaupun ia jadi terdakwa ia juga harus diberikan keadilan dan proses hukum yang beradab. Yang beradab itu, ya terdakwa dihadirkan,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari Pariaman Yandi Mustiqa menjelaskan kepada awak media, pengadaan jalan tol yang berada di Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2009, sudah ada dilakukan penyerahan lahannya dari masyarakat kepada pemerintah setempat.

Kemudian juga sudah dimasukkan ke dalam aset Pemerintah Daerah (Pemda) Padang Pariaman. Selain itu, sertifikat lahan tersebut, sudah ke luar dan terdaftar diaset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman. Selanjutnya, penyerahan lahan dilakukan secara suka rela dan telah diganti dengan tanaman dan bangunan.

“Hal tersebut, juga sudah dicatat ke dalam aset Pemkab Padang Pariaman serta telah diurus proses sertifikatnya. Bahkan peta bidang pun, sudah keluar dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Padang Pariaman,” katanya.

Ia menuturkan, ketika proses pengadaan tol dimulai tahun 2019, terbentuklah tim A dan B, dan dibuatlah alas hak baru pada masyarakat. Pada hal sudah diberi tahu kalau sudah diganti rugi oleh pihak Pemkab.

Namun terdakwa,dalam pengadaan ganti rugi lahan tol tetap kembali membuat alas hak. Sehingganya negara membayar lagi kemasyarakat dengan membuat alas hak baru. Dari rangkaian tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp27 miliar. Hal ini berdasarkan audit dari BPKP.

“Jadi intinya, ganti rugi sudah dilakukan dua kali,” katanya.

Ia menyebutkan, dalam persidangan tersebut, ada empat sesi. Pertama, pihak BPN, satuan tugas (Satgas) A dan B. Sesi berikutnya, Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Padang Pariaman. Sesi berikutnya, Wali Nagari dan terakhir 8 penerima ganti rugi.

“Untuk pasal yaitu pasal 2,3, jo 18,” ucapnya.

Pada berita sebelumnya, penyidik Kejati Sumbar telah menjerat 13 orang sebagai tersangka dari berbagai latar belakang mulai dari warga penerima ganti rugi, aparatur pemerintahan daerah, aparatur pemerintahan nagari, serta pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelompok tersangka sebagai penerima ganti rugi berjumlah delapan orang yakni BK, MR, SP, KD, AH, SY, RF, dan SA yang diketahui juga merupakan perangkat pemerintahan Nagari.

Sementara, lima tersangka lainnya adalah SS yang berlatar belakang perangkat pemerintahan Nagari, YW Aparatur Pemerintahan di Padang Pariaman, kemudian J, RN, US dari BPN selaku panitia pengadaan tanah.

Belasan tersangka itu diproses dalam sebelas berkas terpisah, beberapa di antaranya tercatat pernah mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim.

Kasus itu berawal saat adanya proyek pembangun tol Padang-Sicincin pada 2020 dimana negara menyiapkan uang sebagai ganti rugi bagi lahan yang terdampak pembangunan.

Salah satu lahan yang terdampak adalah taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) di Parik Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, dimana uang ganti rugi diterima oleh orang per orang.

Setelah diusut lebih lanjut oleh kejaksaan ternyata diketahui bahwa taman Kehati ini statusnya masuk dalam aset daerah, dan tercatat pada bidang aset Badan Pengelolaan Keuangan daerah Padangpariaman.

Karena lahan itu termasuk dalam objek ketika Kabupaten Padang Pariaman mengurus pemindahan Ibu Kota Kabupaten (IKK) ke Parik Malintang pada 2007.

Pengadaan tanah dalam kegiatan pemindahan IKK saat itu dilengkapi dengan surat pernyataan pelepasan hak dari para penggarap tanah serta dilakukan ganti rugi.

Lahan akhirnya dikuasai oleh Pemkab Padang Pariaman dengan membangun kantor Bupati (2010), Hutan Kota (2011), Ruang Terbuka Hijau (2012), Kantor Dinas Pau (2014), termasuk taman KEHATI (2014) berdasarkan SK Bupati seluas 10 hektare.

Pembangunan dan pemeliharaan taman KEHATI saat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Lingkungan Hidup serta APBD Padang Pariaman.

Pada bagian lain, Asintel Kejati Sumbar Mustaqpirin menegaskan penyidikan kasus saat ini murni terkait pembayaran ganti rugi lahan, bukan pengerjaan fisik proyek tol. (*/vand)