Peristiwa

Kajari Solsel Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Ambayan

270
×

Kajari Solsel Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Ambayan

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Salah seorang dari empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Ambayan ditahan Kejari Solsel, (10/9).

SOLSEL, ONtime.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok Selatan (Solsel) melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka tindak pidana korupsi atas perkara dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Ambayan di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, tahun anggaran 2018.

 

“Pagu anggaran kegiatan pembangunan jembatan tersebut Rp14 miliar, dan dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar,” ungkap Kepala Kejari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, saat konferensi pers di Aula Kejari Solsel, Selasa (10/9).

 

Saat konferensi pers itu Fitriansyah didampingi Kepala Seksi Intelijen, Agis Sahputra, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Hamiko dan Kepala Sub Bagian Pembinaan, Fengki Andrias.

 

Dijelaskannya, keempat tersangka yang ditahan Kejari Solsel antara lain FR sebagai penyedia/pelaksana, ER yang merupakan pemilik perusahaan PT YIC, dan APB sebagai PPK serta dan IP yang berperan sebagai pengawas lapangan.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan. Menurutnya, kemungkinan akan ada tambahan tersangka baru dalam kasus jembatan Ambayan ini.

 

“Masih ada satu orang yang sudah mendapatkan SP3 dengan inisial SP yang merupakan tenaga ahli PT YIC, bakal dikaji ulang lagi berkasnya, termasuk beberapa orang lainnya,” ucap Fitriansyah Akbar

 

Keempat tersangka untuk sementara akan ditahan di Rutan kelas IIB Muara Labuh menunggu proses selanjutnya. Tersangka akan dijatuhi hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman tahanan maksimal 20 tahun. (*)