SIJUNJUNG, ONtime.ID – Arogansi yang ditunjukan Purnama salah satu pengusaha tambang emas illegal yang berlokasi di Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung semakin menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Purnama telah melaporkan Efenrizal ke Polres Sijunjung pada Tanggal 27 Maret 2024 atas tuduhan berusaha merintangi jalan yang menuju lokasi tambang illegal miliknya tersebut.
Apa yang dilakukan Efenrizal bukan tanpa alasan, dikarenakan terlalu seringnya alat berat yang melalui jalan tersebut mengakibatkan kerusakan pada pagar yang membatasi ladang kebun miliknya.
Mediasi antara kedua belah pihak sudah dilakukan demi mencari jalan terbaik, namun Purnama dengan bersikap arogan tetap melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sijunjung.
Syahril tokoh masyarakat setempat saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “apa yang dilakukan oleh Efenrizal agar adanya komunikasi yang baik dari Purnama untuk dapat memperbaiki pagar yang membatasi kebunnya, karena kerusakan tersebut diakibatkan oleh alat berat milik Purnama yang melalui jalan tersebut”, ujarnya.
Menurutnya lagi, jalan tersebut bukan berstatus jalan umum dikarenakan tidak adanya pemukiman, jalan tersebut dibuat oleh Purnama tanpa izin dari ninik mamak setempat untuk akses kegiatan tambang emas yang diketahui tanpa izin alias illegal.
Sementara itu Odri Uliyartha istri dari terlapor juga mengatakan hal yang sama bahwa jalan tersebut adalah akses pertambangan emas illegal yang dilakukan oleh Purnomo.
“Betul, pagar kebun saya jadi rusak yang diakibatkan seringnya alat berat yang melalui jalan ini untuk aktifitas tambang illegal yang dilakukan oleh Purnomo, suami saya hanya minta pertanggunjawaban Purnomo sebagai pemilik tambang tersebut, tapi malah suami saya yang dilaporkan atas tuduhan tindakan tidak menyenangkan”, ujar Odri tegas.
Ditempat yang berbeda Ketua LSM ACIA Sumbar, Darwin Sutan Basa saat dikonfirmasi media ini menegaskan, “kasus ini murni arogansi Purnomo sebagai pemilik tambang emas illegal tersebut, demi kepentingannya sendiri sehingga tidak menghiraukan asset milik orang lain hingga mengakibatkan kerusakan pada kebun milik Efenrizal”, ujarnya.
“Diminta kepada aparat penegak hukum (APH) khususnya Kejari Sijunjung untuk dapat memberikan keadilan kepada Efenrizal yang merasa telah dirugikan secara materi oleh Purnomo dan segera usut tuntas pertambangan emas illegal milik purnomo yang sangat berdampak pada lingkungan”, tegas Darwin lagi.
Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menegaskan tidak akan memberi toleransi (zero tolerance) terhadap Ilegal logging dan ilegal mining diwilayah hukum Polda Sumbar, jika ada laporan masyarakat terkait aktifitas Ilegal logging dan ilegal mining segera ditindak lanjuti”, ujar Irjen Pol Suharyono. (vand)













