PADANG, ONtime.ID — Aroma tak sedap menyeruak dari balik deretan kios di Pasar Lubuk Buaya, Kota Padang. Di tengah riuh aktivitas jual beli, terkuak dugaan praktik manipulatif terkait pemberian salah satu unit kios bernomor 25 kepada seorang warga bernama Alisma.
Fakta di lapangan mengindikasikan bahwa pemberian kios tersebut dilakukan bukan atas dasar prosedur resmi dan meritokrasi, melainkan sebagai upaya “tutup mulut” agar polemik jual beli unit kios yang selama ini mengendap tidak mencuat ke publik.
Kios No. 25, yang terletak strategis di tengah-tengah pasar, diketahui sebelumnya tidak aktif digunakan. Namun pada awal Juni 2025, kios tersebut secara mendadak diserahkan kepada Alisma sosok yang tidak tercatat sebagai pedagang aktif di pasar tersebut, juga tidak tercantum dalam daftar antrean resmi penerima kios menurut catatan internal Dinas Perdagangan Kota Padang.
“Dia (Alisma) bukan pedagang di sini. Kami yang sudah puluhan tahun jualan saja tak kunjung dapat kios tetap. Kenapa tiba-tiba dia bisa langsung dapat?” ungkap N, seorang pedagang lama yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan. Keluhan serupa juga datang dari beberapa pedagang lain yang merasa sistem distribusi kios di pasar tersebut tidak lagi transparan dan sarat kepentingan.
Indikasi “Pemberian Khusus”
Menurut informasi yang berhasil dihimpun tim investigasi, pemberian kios kepada Alisma diduga kuat berkaitan dengan konflik lama seputar jual beli unit kios yang dilakukan secara ilegal oleh oknum-oknum tertentu. Alisma, berdasarkan pengakuan sejumlah sumber, memiliki informasi penting terkait praktik jual-beli kios tersebut.
“Dia tahu banyak soal siapa yang beli kios ke siapa, berapa uangnya, dan siapa yang memfasilitasi. Tapi belakangan, dia jadi diam. Setelah itu baru kios itu dikasih ke dia,” ujar warga Pasar Lubuk Buaya.
Sejumlah kalangan menilai bahwa pemberian kios kepada Alisma adalah bentuk barter diam-diam agar dirinya tidak membocorkan lebih jauh skema jual beli liar yang selama ini berlangsung.
Reaksi Dinas Perdagangan, Klarifikasi yang Tak Menjawab
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Syahendri Barkah, memilih memberikan pernyataan yang dinilai sebagian kalangan justru mengaburkan persoalan.
“Yang bersangkutan (Alisma) sudah lama meminta kios tersebut. Kami hanya memenuhi permintaan yang sudah diajukan sejak lama,” ujar Syahendri kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Namun saat ditanya mengenai proses verifikasi permintaan tersebut dan status Alisma sebagai pedagang pasar, Syahendri tidak memberikan penjelasan mendetail. Ia juga tidak membagikan data daftar antrean resmi penerima kios, padahal hal ini sangat krusial untuk menilai validitas pernyataannya.
“Kalau memang dia antre, kenapa tidak diumumkan secara terbuka? Kenapa kami yang antre bertahun-tahun tidak pernah dipanggil?” tanya seorang pedagang lainnya.
Data dan Fakta yang Berseberangan
Menurut informasi yang diterima media ini, nama Alisma tidak tercantum dalam daftar prioritas penerima kios hingga awal Mei 2025. Bahkan, dalam dokumen evaluasi pasar terakhir, dia tidak termasuk dalam 50 besar daftar antrean penerima fasilitas kios.
Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa penunjukan Alisma sebagai pemilik kios No. 25 bersifat mendadak dan tidak melalui proses seleksi yang objektif. Beberapa sumber bahkan menyebut bahwa ada arahan khusus dari pihak-pihak di luar struktur resmi dinas yang mendesak agar Alisma diberikan tempat berdagang tersebut.
Lemahnya Pengawasan dan Transparansi
Pakar tata kelola pemerintahan dari Universitas Andalas, Dr. Rizka Harneli, menilai kasus ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dalam distribusi fasilitas publik.
“Masalahnya bukan hanya pada satu kios atau satu nama. Tapi soal sistem yang tidak transparan, tidak akuntabel, dan membuka celah besar untuk transaksi gelap,” ujar Rizka.
Ia juga menambahkan bahwa dalam konteks pasar rakyat, seharusnya terdapat mekanisme pengaduan yang efektif serta publikasi terbuka terkait siapa saja yang berhak menerima kios, agar tidak terjadi kecemburuan sosial dan ketidakadilan.
Desakan Audit Independen
Menyikapi polemik yang kian menguat, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan perwakilan pedagang menuntut agar dilakukan audit independen terhadap proses distribusi kios di Pasar Lubuk Buaya. Mereka juga meminta Wali Kota Padang Fadly Amran turun langsung mengusut kasus ini dan mengevaluasi kinerja Dinas Perdagangan secara menyeluruh.
“Kalau ini dibiarkan, akan ada lebih banyak ‘Alisma-Alisma’ lain yang menerima hak yang bukan miliknya, sementara pedagang asli terlantar,” ujar tokoh masyarakat, Yusran Datuak.
Sejumlah advokat juga menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum apabila bukti pemberian kios secara melawan hukum semakin menguat. (*)













