Peristiwa

Belum Ada Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi KMK Mangkrak Di Kejari Padang

283
×

Belum Ada Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi KMK Mangkrak Di Kejari Padang

Sebarkan artikel ini
Korupsi
Belum Ada Penetapan Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi KMK Mangkrak Di Kejari Padang

PADANG, ONtime.ID — Harapan publik akan tegaknya hukum kembali diuji. Dugaan korupsi dalam pemberian kredit modal kerja dari salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada PT Benal Icshan Persada (PT BIP) hingga kini masih menggantung tanpa kejelasan. Padahal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang telah meningkatkan status penanganannya ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2024. Namun, satu tahun lebih berlalu, tidak satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

PT BIP merupakan perusahaan yang beralamat di kawasan By Pass Padang dan dipimpin oleh seseorang berinisial BSN, yang kini tercatat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat aktif. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya konflik kepentingan yang berpotensi menghambat proses hukum.

Berdasarkan informasi dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, kasus ini berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari salah satu bank BUMN kepada PT BIP. Nilai kredit yang dikucurkan disebut-sebut mencapai angka puluhan miliar rupiah.

“Kasus ini sudah kami naikkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Kepala Kejari Padang Nomor SPRINT-01/L.3.10/Fd.1/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024,” ujar Aliansyah dalam keterangan kepada media pertengahan tahun lalu.

Namun, sejak pengumuman itu, tak ada informasi lanjutan dari pihak kejaksaan mengenai perkembangan penyidikan. Proses hukum seolah tenggelam tanpa jejak. Tidak ada penetapan tersangka, tidak ada keterangan tambahan kepada publik, bahkan nama-nama pihak yang diperiksa masih menjadi misteri.

Kondisi ini memantik sorotan tajam dari sejumlah lembaga masyarakat sipil, termasuk Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Sumatera Barat. Koordinator Divisi Advokasi PBHI Sumbar, MH. Fadhil Mz, menyampaikan keprihatinan terhadap lambannya penanganan kasus korupsi di daerah, termasuk kasus PT BIP yang menurutnya memperlihatkan gejala stagnasi hukum.

“Ini bukan sekadar perkara teknis, tetapi soal keberanian penegak hukum untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan, maka publik patut bertanya: apakah hukum masih memiliki taring di negeri ini?” ujar Fadhil.

Fadhil juga mempertanyakan independensi lembaga penegak hukum ketika menghadapi kasus-kasus yang melibatkan aktor politik. “Ini bukan kasus biasa. Direktur utama perusahaan ini kini menjabat sebagai anggota DPRD. Ada kekuatan politik yang bisa saja ikut bermain di belakang layar,” katanya.

Aroma Konflik Kepentingan

Sumber informasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan sempat mengalami “gangguan komunikasi” antara penyidik dan pihak bank pemberi kredit. Diduga ada tarik-ulur terkait pemberian dokumen asli transaksi serta informasi nasabah, yang menjadi kunci dalam membongkar alur penyimpangan dana.

Di sisi lain, keberadaan BSN sebagai pejabat publik yang memiliki kekebalan hukum (imunitas terbatas) diduga menjadi alasan tidak langsung yang menghambat percepatan penyidikan. Meski secara hukum tidak ada halangan untuk menetapkannya sebagai tersangka apabila cukup bukti, kejaksaan tampaknya masih bermain hati-hati.

Pertanyaan untuk Penegak Hukum

Kejaksaan memiliki peran strategis dalam menjaga marwah penegakan hukum. Ketika kasus korupsi menyangkut pejabat publik dan penanganannya lambat, maka wibawa institusi penegak hukum pun ikut dipertaruhkan. Masyarakat Sumatera Barat berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses hukum yang berjalan.

Jika benar telah terjadi penyimpangan dana negara melalui fasilitas kredit yang disalahgunakan, maka siapa pun yang terlibat harus segera dimintai pertanggungjawaban. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum hanya akan terus menurun.

Kasus PT BIP bisa menjadi cermin bagaimana penegakan hukum di daerah berjalan: lambat, tertutup, dan rentan intervensi. Kejaksaan Negeri Padang wajib memberikan kejelasan kepada publik. Sudah lebih dari satu tahun sejak penyidikan dimulai. Apakah belum cukup waktu untuk menentukan siapa yang bersalah?

Keterlibatan tokoh politik seharusnya tidak menjadi alasan pembiaran. Sebaliknya, ini justru menjadi ujian integritas institusi penegak hukum. Ke mana arah kasus ini berjalan, hanya waktu dan keberanian hukum yang bisa menjawabnya. (tim)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID