JAKARTA, ONtime.ID — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menyegel lima perusahaan pertambangan yang beroperasi di Sumatera Barat.
Tindakan ini dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan tersebut menyebabkan sedimentasi berat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Kuranji, yang berkontribusi langsung terhadap terjadinya banjir di wilayah hilir.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penyegelan ini merupakan pintu awal untuk mengevaluasi secara menyeluruh kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan. Menurutnya, negara tidak akan mentoleransi praktik usaha yang mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian ekosistem.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang mengabaikan dampak lingkungan dan keselamatan warga. Kepatuhan bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral,” ujar Hanif di Jakarta, Sabtu (20/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Hanif memastikan proses evaluasi akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tujuan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak bencana.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH setelah tim pengawas menemukan bukti kuat bahwa aktivitas pertambangan telah mempercepat laju sedimentasi Sungai Batang Kuranji. Endapan material tambang dinilai mempersempit badan sungai dan mengurangi kapasitas tampung air, sehingga memicu luapan saat curah hujan tinggi.
Berdasarkan data resmi KLH, lima perusahaan yang dihentikan operasionalnya adalah PT Parambahan Jaya Abadi, PT Dian Darell Perdana, CV Lita Bakti Utama, CV Jumaidi, dan PT Solid Berkah Ilahi.
Hasil pengawasan lapangan mengungkap serangkaian pelanggaran serius. Sejumlah lokasi tambang diketahui tidak memiliki sistem drainase yang memadai, membuka lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan, serta beroperasi dekat dengan permukiman warga—bahkan ada yang berjarak kurang dari 500 meter—tanpa upaya pengelolaan dampak yang layak.
Kelalaian dalam pengendalian erosi dan aliran air permukaan (run-off) mempercepat pendangkalan sungai, yang kemudian menjadi faktor utama banjir di kawasan sekitar DAS Batang Kuranji.
Menteri Hanif menegaskan bahwa KLH bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan memperketat pengawasan, khususnya di kawasan hulu sungai yang rentan terhadap kerusakan. Ia mengingatkan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan publik.
“Ini adalah pesan keras bahwa lingkungan bukan untuk dikorbankan. Kami akan menelusuri setiap pelanggaran hingga ke akar agar hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan aman benar-benar terlindungi,” pungkasnya. (tim)













