PADANG, ONtime.ID — Status hukum anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2024–2029, Beni Saswin Nasrun, kini menjadi sorotan serius lembaga legislatif.
Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar langsung bergerak cepat merespons penetapan status tersangka terhadap politisi tersebut oleh Kejaksaan Negeri Padang dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan.
Ketua BK DPRD Sumbar, Bakri Bakar dari Fraksi NasDem, menegaskan pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut melalui rapat resmi Badan Kehormatan. Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor TAP-03/L.3.10/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025 yang menetapkan Beni Saswin Nasrun sebagai tersangka.
“Kita akan bahas dalam rapat BK pada Senin, 12 Januari 2025,” kata Bakri Bakar saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, di Padang.
Meski demikian, Bakri Bakar menyampaikan sikap hati-hati dalam menyikapi status hukum koleganya tersebut. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan ranah aparat penegak hukum dan bukan kewenangan Badan Kehormatan untuk menilai substansi perkara pidana.
“Untuk status tersangka, saya belum bisa berkomentar banyak karena itu sudah masuk ranah hukum,” ujar Bakri dengan bahasa politik yang terukur.
Namun demikian, sorotan terhadap Beni Saswin tidak hanya berhenti pada status hukumnya. Berdasarkan data yang dihimpun, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat tersebut diketahui tidak masuk kantor sejak Juni 2025, jauh sebelum status tersangkanya diumumkan ke publik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab moral dan etik sebagai wakil rakyat.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, setelah penyidik memeriksa saksi atas nama Riko Febrindo.
Perkara ini berkaitan dengan pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi untuk distribusi semen kepada PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013 hingga 2020. Berdasarkan informasi resmi Kejaksaan Negeri Padang, para tersangka dalam perkara ini adalah Beni Saswin Nasrun, Rika Ardinata, dan Riko Febrindo.
Beni Saswin Nasrun ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur sekaligus Komisaris PT Benal Ichsan Persada pada periode 2013–2020. Ia diduga mengajukan agunan fiktif dalam proses pengajuan fasilitas kredit kepada BNI Cabang Padang. Saat ini, Beni menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2024–2029.
Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia diketahui menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019. Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025, yang bersangkutan menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.
Dalam proses penetapan tersangka, Kejari Padang menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah dijalankan secara sah, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejari Padang memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo dengan pertimbangan sikap kooperatif, tidak berpotensi melarikan diri, serta tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Meski demikian, seluruh tersangka tetap dikenakan pencekalan ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan.
Kasus ini kini menempatkan DPRD Sumatera Barat di bawah sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas Badan Kehormatan untuk memastikan integritas lembaga legislatif tetap terjaga, sekaligus menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh menjadi tameng bagi persoalan hukum yang serius. (*)













