Peristiwa

Kapolda Sumbar Peringatkan Bahaya Pendekatan Represif, PETI Akan Terus Ada Tanpa Solusi Ekonomi

189
×

Kapolda Sumbar Peringatkan Bahaya Pendekatan Represif, PETI Akan Terus Ada Tanpa Solusi Ekonomi

Sebarkan artikel ini
PETI
Kapolda Sumbar Peringatkan Bahaya Pendekatan Represif, PETI Akan Terus Ada Tanpa Solusi Ekonomi

PADANG, ONtime.ID — Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA menegaskan bahwa persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan penegakan hukum.

Menurutnya, PETI adalah persoalan multidimensi yang berkaitan erat dengan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gatot dalam keterangannya pada Selasa (13/1/2026). Ia mengungkapkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam aktivitas PETI umumnya bukan semata-mata karena pelanggaran hukum, melainkan didorong oleh tekanan ekonomi, minimnya lapangan pekerjaan, serta tuntutan kebutuhan hidup sehari-hari.

“Penegakan hukum saja tidak cukup untuk menyelesaikan PETI yang sudah berlangsung lama. Ada persoalan kesejahteraan rakyat yang harus menjadi perhatian utama. Pemerintah daerah perlu menghadirkan solusi yang legal dan berkelanjutan,” tegas Gatot.

Kapolda menekankan bahwa Polri tidak hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan keamanan wilayah. Ia mengingatkan bahwa pendekatan represif tanpa disertai solusi ekonomi justru berpotensi memperpanjang konflik dan memicu persoalan sosial baru di tengah masyarakat.

Sejalan dengan itu, Gatot mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengoptimalkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai instrumen utama pengendalian PETI.

Menurutnya, penataan pertambangan melalui zona WPR yang ditindaklanjuti dengan IPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Selain itu, skema legal tersebut akan memudahkan pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan dan memperhatikan aspek keselamatan serta lingkungan.

“Jika WPR dan IPR dikelola secara tertib, masyarakat bisa bekerja secara legal, negara bisa mengawasi, dan kerusakan lingkungan dapat dikendalikan,” ujarnya.

Gatot menilai langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas utama. Pengelolaan sumber daya alam, kata dia, harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah tanpa mengorbankan kepastian hukum serta kelestarian lingkungan.

Ia juga menyinggung bahwa sejumlah daerah di Indonesia telah mulai menata pertambangan rakyat melalui skema legal berbasis IPR. Menurut Gatot, Sumatera Barat harus merespons peluang ini secara cepat dan terukur agar persoalan PETI tidak terus berulang dari waktu ke waktu.

Polda Sumbar, lanjutnya, siap bersinergi dan mengawal kebijakan pemerintah daerah dalam optimalisasi WPR dan IPR, baik melalui langkah preventif, pembinaan masyarakat, hingga penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kami siap berkolaborasi dengan Pemprov Sumbar, pemerintah kabupaten dan kota, serta instansi teknis terkait agar penanganan PETI berjalan seimbang antara aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Dengan pendekatan komprehensif tersebut, diharapkan penanganan PETI di Sumatera Barat tidak lagi bertumpu pada pola penertiban semata, melainkan menjadi solusi jangka panjang yang berkelanjutan dan berpihak pada rakyat. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID