Peristiwa

Hoaks Telanjang Dan Pencatutan Nama, jejak77.top Dinilai Asal Tuding

438
×

Hoaks Telanjang Dan Pencatutan Nama, jejak77.top Dinilai Asal Tuding

Sebarkan artikel ini
Hoaks
Hoaks Telanjang Dan Pencatutan Nama, jejak77.top Dinilai Asal Tuding

PADANG, ONtime.ID — Media online jejak77.top kembali menjadi sorotan tajam setelah mempublikasikan dua pemberitaan bermuatan tudingan serius namun tanpa dasar fakta dan tanpa verifikasi.

Dua artikel berjudul “Astaga.. Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Koto Tangah Terkesan Dibiarkan APH” (2 Februari 2026) dan “Intel Polda Sumbar Turlap ke Gudang BBM Illegal di Koto Tangah dan Temukan Gudang Kosong” (4 Februari 2026) dipastikan hoaks, menyesatkan, serta mencatut nama Ketua LPMK Padang Sarai secara sepihak.

Ketua LPMK Padang Sarai menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai, tidak pernah dikonfirmasi, dan tidak pernah memberikan pernyataan apa pun kepada media tersebut. Namun namanya dicatut seolah-olah menjadi bagian dari narasi tuduhan.

[irp posts=”33768″ ]

“Ini pencatutan nama secara brutal. Saya tidak pernah bicara, tidak pernah dimintai klarifikasi, tapi nama saya dipakai untuk menggiring opini. Ini bukan jurnalisme, ini pembentukan opini menyesatkan,” tegas Ketua LPMK Padang Sarai.

Lebih parah lagi, pemberitaan awal secara sembrono menuding adanya pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa satu pun bukti, dokumen, atau pernyataan resmi dari institusi berwenang. Tuduhan berat itu dilempar ke ruang publik tanpa tanggung jawab, seolah-olah kebenaran bisa diciptakan lewat judul sensasional.

“Menuduh aparat membiarkan kejahatan itu tuduhan serius. Kalau tidak ada bukti, itu fitnah opini. Media tidak boleh bermain-main dengan isu hukum,” lanjutnya.

Ironi fatal muncul pada berita lanjutan. Media yang sama justru mengakui bahwa gudang yang dituding sebagai lokasi BBM ilegal dalam kondisi kosong. Fakta ini secara telak meruntuhkan tuduhan awal, namun jejak77.top tidak melakukan ralat, tidak meminta maaf, dan tidak mengklarifikasi pencatutan nama yang telah terjadi.

“Gudang kosong tapi tuduhan dibiarkan tetap dilempar. Ini menunjukkan sejak awal berita dibuat tanpa cek fakta, tanpa kerja jurnalistik, dan tanpa etika,” ujar Ketua LPMK dengan nada keras.

[irp posts=”33765″ ]

LPMK Padang Sarai menilai tindakan ini sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Kode Etik Jurnalistik, khususnya prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan asas praduga tak bersalah. Media tersebut dinilai lebih mengejar sensasi daripada kebenaran, dengan menjadikan nama warga dan aparat sebagai korban framing.

“Kalau media bekerja dengan cara mencatut nama dan menuduh tanpa bukti, itu bukan pers, itu propaganda. Kami tidak akan diam,” tegasnya.

Atas pemberitaan tersebut, pihak LPMK Padang Sarai menuntut pertanggungjawaban terbuka, termasuk klarifikasi dan permintaan maaf resmi. Apabila tidak diindahkan, langkah hukum dan pengaduan ke Dewan Pers disebut sebagai opsi yang serius dan terbuka.

Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar:

  • Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, terkait distribusi informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

  • Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran dan fitnah, apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap media online yang memproduksi tudingan tanpa verifikasi, karena praktik semacam ini tidak hanya merusak reputasi individu dan lembaga, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pers dan institusi negara. (*)

[irp posts=”33762″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID