Peristiwa

Sidang Perdana Sengketa Informasi: Darlinsah Gugat Transparansi Bank Nagari di Komisi Informasi Sumbar

285
×

Sidang Perdana Sengketa Informasi: Darlinsah Gugat Transparansi Bank Nagari di Komisi Informasi Sumbar

Sebarkan artikel ini
Darlinsah
Sidang Perdana Sengketa Informasi: Darlinsah Gugat Transparansi Bank Nagari di Komisi Informasi Sumbar

PADANG, ONtime.ID – Sengketa keterbukaan informasi publik antara jurnalis dan pegiat antikorupsi, Darlinsah, melawan PT Bank Nagari resmi bergulir di meja hijau Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat. Sidang perdana pemeriksaan awal digelar Jumat (20/2/2026) dan menjadi penentu apakah permohonan sengketa tersebut layak dilanjutkan atau tidak.

Permohonan yang diajukan Darlinsah bukan perkara ringan. Ia meminta sejumlah data krusial milik Bank Nagari, mulai dari data pegawai dan penghasilan, rincian belanja perusahaan, hingga daftar penerima dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR). Permintaan itu diklaim sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap badan usaha milik daerah (BUMD) yang mengelola dana publik.

Sidang dipimpin majelis beranggotakan tiga komisioner KI Sumbar. Dalam tahap pemeriksaan awal, majelis menguji aspek administratif secara ketat, termasuk identitas dan legal standing pemohon, tenggat waktu pengajuan sengketa, hingga kewenangan absolut lembaga dalam memeriksa perkara tersebut.

[irp posts=”34128″ ]

Hasilnya, majelis menyatakan seluruh unsur administratif terpenuhi. Permohonan dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa tersebut berada dalam koridor kewenangan Komisi Informasi.

Ketua Majelis kemudian menggali motif permintaan data tersebut. Di hadapan sidang terbuka, Darlinsah menegaskan bahwa langkahnya bukan serangan terhadap institusi, melainkan bentuk kepedulian terhadap transparansi pengelolaan BUMD.

“Saya warga Sumatera Barat dan berprofesi sebagai wartawan. Bank Nagari adalah BUMD kebanggaan kita. Sebagai masyarakat, kita berhak melakukan kontrol sosial. Kita ingin memastikan pengelolaan gaji pegawai, belanja perusahaan, dan dana CSR sudah sesuai ketentuan serta tepat sasaran. Ini bentuk cinta kepada Bank Nagari,” tegasnya.

[irp posts=”34125″ ]

Pernyataan itu mempertegas bahwa inti sengketa bukan sekadar akses dokumen, tetapi menyangkut prinsip akuntabilitas badan publik dalam mengelola dana yang bersumber dari kepercayaan masyarakat.

Namun, sidang belum menyentuh substansi perkara. Agenda mediasi yang seharusnya digelar pada hari yang sama terpaksa ditunda karena mediator tidak hadir. Majelis memutuskan mediasi akan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Penundaan ini membuat proses penyelesaian sengketa memasuki fase krusial. Jika mediasi gagal mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke ajudikasi nonlitigasi, di mana majelis akan memeriksa pokok sengketa dan memutus apakah informasi yang diminta wajib dibuka atau dapat dikecualikan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

[irp posts=”34122″ ]

Sidang terbuka tersebut turut dihadiri Ketua Media Online Indonesia Sumatera Barat, Prof Anul Sufri, serta Sekretaris Serikat Pers Republik Indonesia Sumbar, Hendry Agustian. Kehadiran mereka dinilai sebagai bentuk solidaritas terhadap upaya jurnalis dalam memperjuangkan hak publik atas informasi.

Perkara ini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi BUMD di Sumatera Barat. Sebagai entitas yang mengelola dana publik dan berstatus badan publik, Bank Nagari berada dalam rezim keterbukaan informasi, kecuali terhadap data yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Sengketa ini juga menandai meningkatnya kesadaran masyarakat sipil untuk menguji praktik tata kelola perusahaan daerah. Jika informasi yang diminta dinyatakan terbuka, putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting bagi pengawasan BUMD lainnya.

[irp posts=”34119″ ]

Kini, publik menunggu sikap resmi Bank Nagari dalam proses mediasi mendatang: membuka data yang diminta atau mempertahankan argumen pengecualian. Apapun hasilnya, sidang ini telah membuka ruang uji transparansi yang tak bisa lagi dihindari. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID