Peristiwa

Dari Panggung Musik ke Kursi Terdakwa, Dalih “Tak Paham Hukum” Bupati Pekalongan Dipatahkan KPK

146
×

Dari Panggung Musik ke Kursi Terdakwa, Dalih “Tak Paham Hukum” Bupati Pekalongan Dipatahkan KPK

Sebarkan artikel ini
Bupati
Dari Panggung Musik ke Kursi Terdakwa, Dalih “Tak Paham Hukum” Bupati Pekalongan Dipatahkan KPK

JAKARTA, ONtime.ID – Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq (FAR) mengaku tidak memahami aspek hukum dan teknis birokrasi karena berlatar belakang musisi. Pengakuan itu disampaikan saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditangkap di wilayah Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/3/2026).

“Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan dirinya berlatar belakang musisi, bukan birokrat. Itu yang disampaikan saudari FAR,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Asep, Fadia menyebut urusan teknis pemerintahan diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial. Pernyataan tersebut, kata Asep, tidak dapat dijadikan alasan pembenar.

[irp posts=”34405″ ]

“Sebagai penyelenggara negara, yang bersangkutan terikat asas presumptio iures de iure. Hukum menganggap setiap orang tahu hukum, terlebih kepala daerah yang telah lama menjabat,” ujarnya.

Fadia diketahui pernah menjabat Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2025 sebelum menjadi bupati. Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai ia semestinya memahami prinsip good governance dan tata kelola pengadaan yang bersih.

Dugaan Aliran Rp46 Miliar

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Ia diduga sebagai penerima manfaat (beneficial owner) PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan yang didirikan bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff (MAS).

Sepanjang 2025, PT RNB memperoleh proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, termasuk tiga RSUD di bawah Dinas Kesehatan serta satu kecamatan. Dalam rentang 2023–2026, terdapat aliran dana sekitar Rp46 miliar ke rekening perusahaan yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah.

Dari jumlah itu, KPK menduga sekitar Rp19 miliar atau 40 persen dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dan pihak terdekat. Rinciannya, Rp5,5 miliar kepada Fadia; Rp1,1 miliar kepada suaminya; Rp4,6 miliar kepada MAS; Rp2,5 miliar kepada anak lainnya, Mehnaz NA; Rp2,3 miliar kepada Direktur PT RNB Rul Bayatun; serta Rp3 miliar dalam bentuk penarikan tunai.

[irp posts=”34402″ ]

Sebagian dana disebut digunakan membayar gaji tenaga outsourcing yang diduga merupakan tim sukses bupati.

Jerat Hukum

Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Perkara ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung korupsi melalui skema pengadaan barang dan jasa. KPK menegaskan latar belakang profesi tidak menghapus tanggung jawab hukum seorang pejabat publik.

“Jabatan publik bukan panggung seremonial. Ada kewajiban hukum dan etika yang melekat,” tegas Asep. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID