Peristiwa

Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Punya Harta Rp42,2 Miliar, KPK Duga Terima Aliran Dana Korupsi

190
×

Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Punya Harta Rp42,2 Miliar, KPK Duga Terima Aliran Dana Korupsi

Sebarkan artikel ini
Bupati
Suami Bupati Pekalongan Nonaktif Punya Harta Rp42,2 Miliar, KPK Duga Terima Aliran Dana Korupsi

PEKALONGAN, ONtime.ID — Nama Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, menjadi sorotan setelah disebut ikut menerima aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Maret 2024, anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp42,2 miliar.

Dalam laporan LHKPN tersebut, sebagian besar kekayaan Ashraff berasal dari aset tanah dan bangunan dengan nilai total sekitar Rp35,4 miliar. Properti tersebut tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Semarang, Pekalongan, serta di Malaysia.

Selain aset properti, Ashraff juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai sekitar Rp3,1 miliar. Dua kendaraan yang tercatat dalam laporan tersebut adalah mobil merek BMW tipe IX1 dan BMW X5.

Di luar itu, ia juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp1,4 miliar serta harta lainnya sekitar Rp2,3 miliar.

[irp posts=”34545″ ]

Diduga Terima Rp1,1 Miliar

Meski memiliki kekayaan besar, KPK mengungkap bahwa Ashraff diduga ikut menerima aliran dana sekitar Rp1,1 miliar yang bersumber dari perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa selama periode 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke rekening PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak pekerjaan dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

Namun, dari total dana tersebut hanya sekitar Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

“Sisanya diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk keluarga bupati,” ujar Asep.

KPK mencatat total dana yang mengalir ke keluarga Fadia Arafiq mencapai sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

[irp posts=”34542″ ]

Rincian Aliran Dana

Dalam penyelidikan sementara, KPK membeberkan pembagian dana yang diduga diterima sejumlah pihak, di antaranya:

  • Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar

  • Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar

  • Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB sebesar Rp2,3 miliar

  • Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati) sebesar Rp4,6 miliar

  • Mehnaz (anak bupati) sebesar Rp2,5 miliar

  • Penarikan tunai sekitar Rp3 miliar

KPK Akan Periksa Suami dan Anak Bupati

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan memanggil Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, untuk mendalami dugaan aliran dana tersebut.

“Tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak, baik berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran uang maupun pengelolaan PT RNB,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

[irp posts=”34539″ ]

KPK juga menyebut bahwa Fadia Arafiq memiliki kendali penuh atas perusahaan tersebut. PT RNB diduga sengaja didirikan untuk mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, dengan posisi komisaris dan direksi diisi oleh keluarga serta orang kepercayaan bupati.

Perusahaan Diduga Dominasi Proyek Pemda

Penyidik menemukan bahwa pada 2025 PT RNB mendominasi proyek outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Perusahaan itu tercatat mengerjakan pengadaan jasa di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan.

Sebagian besar pegawai yang bekerja di perusahaan tersebut bahkan disebut berasal dari tim sukses Fadia saat pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing pada 4 Maret 2026.

Ia kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga mengarahkan proyek pemerintah agar dimenangkan perusahaan keluarganya, yang kemudian menghasilkan keuntungan miliaran rupiah bagi lingkaran keluarganya. (*)

[irp posts=”34536″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID