Peristiwa

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

197
×

Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sebarkan artikel ini
KPK
Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

JAKARTA, ONtime.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3).

Dalam permohonan tersebut, Gus Yaqut meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dinyatakan tidak sah. Namun majelis hakim memutuskan bahwa langkah KPK menetapkan status tersangka terhadapnya telah sesuai dengan prosedur hukum.

Direktur Penyidikan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan putusan tersebut membuka jalan bagi lembaga antirasuah untuk melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

“Dalam waktu dekat kami sudah memanggil yang bersangkutan. Dipanggil dulu, karena memang saat ini statusnya adalah tersangka,” kata Asep kepada wartawan usai sidang pembacaan putusan praperadilan.

Ketika ditanya mengenai jadwal pemanggilan, Asep menyebut pemeriksaan terhadap Gus Yaqut direncanakan berlangsung dalam waktu dekat.

“Minggu ini,” ujarnya singkat.

[irp posts=”34667″ ]

Penahanan Masih Dipertimbangkan

Meski status tersangka telah dipastikan melalui putusan praperadilan, KPK belum memutuskan apakah akan langsung menahan Gus Yaqut setelah pemeriksaan. Menurut Asep, keputusan penahanan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui sejumlah pertimbangan penyidik.

“Tidak serta-merta juga seperti itu. Kita harus mempertimbangkan banyak hal. Nanti kita lihat perkembangannya,” kata dia.

Ia menjelaskan, penahanan merupakan bagian dari strategi penanganan perkara, terutama karena kasus dugaan korupsi kuota haji ini melibatkan lebih dari satu tersangka.

“Keputusan penahanan bukan hanya soal pemenuhan unsur pasal, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana penanganan perkara secara keseluruhan. Di kasus ini juga ada tersangka lain,” ujarnya.

Penyidikan Berlanjut

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, penyidik KPK akan melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta para tersangka untuk memperkuat pembuktian perkara.

Asep menegaskan bahwa selama proses praperadilan berlangsung, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh pihak Gus Yaqut. Kini, setelah putusan keluar, lembaga antikorupsi tersebut akan fokus pada pembuktian materiil perkara.

[irp posts=”34664″ ]

“Kami bisa melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu terkait pembuktiannya. Nanti akan ada proses persidangan untuk pembuktian materiil,” kata Asep.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani KPK, mengingat pengelolaan kuota haji menyangkut kepentingan publik serta dana yang besar dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. (*)

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID