Peristiwa

Kejanggalan Penanganan Kasus Kredit BNI, Penegakan Hukum Kejari Padang Dipertanyakan

310
×

Kejanggalan Penanganan Kasus Kredit BNI, Penegakan Hukum Kejari Padang Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
BNI
Kejanggalan Penanganan Kasus Kredit BNI, Penegakan Hukum Kejari Padang Dipertanyakan

PADANG, ONtime.ID — Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit pada Bank BNI (Persero) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang kini menjadi sorotan tajam.

Bukan hanya karena substansi perkara yang menyangkut keuangan negara dan kredibilitas lembaga perbankan, tetapi juga karena munculnya berbagai kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten, bahkan cenderung menabrak logika dasar hukum itu sendiri.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Suharizal, Penasihat Hukum (PH) dari Beny Saswin Nasrun (BSN), yang secara terbuka mengungkapkan sejumlah keanehan dalam penanganan perkara ini. Ia menilai, langkah-langkah yang diambil Kejari Padang tidak hanya problematik secara prosedural, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan publik.

[irp posts=”34866″ ]

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah tidak dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka dari pihak Bank BNI. Dalam praktik hukum pidana, khususnya dalam perkara korupsi yang memiliki potensi kerugian negara dan kompleksitas tinggi, penahanan kerap menjadi instrumen penting untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun dalam kasus ini, justru muncul pertanyaan: mengapa dua tersangka dari institusi perbankan tersebut tidak ditahan?

Ketidakkonsistenan ini memunculkan kesan adanya perlakuan berbeda antar pihak yang terlibat. Publik tentu berhak bertanya, apakah ada pertimbangan khusus yang mendasari keputusan tersebut? Ataukah ini menjadi cerminan klasik dari adagium lama yang terus menghantui penegakan hukum di negeri ini: tajam ke bawah, tumpul ke atas?

Lebih jauh, polemik semakin menguat ketika Kejari Padang menetapkan BSN sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Suharizal, penetapan tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Dalam hukum acara pidana, status DPO tidak bisa diberikan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dilalui, mulai dari pemanggilan resmi, ketidakhadiran tanpa alasan sah, hingga upaya paksa yang dilakukan secara bertahap dan terdokumentasi.

“Jika prosedur ini tidak dilalui secara benar, maka penetapan DPO patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas Suharizal. Pernyataan ini bukan sekadar pembelaan, tetapi juga menjadi alarm bahwa ada potensi pelanggaran terhadap prinsip due process of law—sebuah prinsip fundamental dalam sistem hukum modern.

[irp posts=”34863″ ]

Yang tak kalah mengundang tanda tanya adalah penetapan Komisaris PT BIP sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam struktur korporasi, Komisaris memiliki fungsi pengawasan, bukan eksekusi operasional. Sementara tanggung jawab operasional, termasuk dalam pengajuan dan penggunaan fasilitas kredit, berada di tangan Direksi, khususnya Direktur Utama (Dirut).

Di sinilah letak kritik paling tajam yang dilontarkan oleh pihak PH. “Mengapa Komisaris yang dijadikan tersangka? Ke mana arah pertanggungjawaban Direktur Utama sebagai pihak yang secara langsung mengelola perusahaan?” ujar Suharizal dengan nada mempertanyakan.

Pertanyaan ini bukan tanpa dasar. Dalam banyak kasus serupa, pertanggungjawaban hukum biasanya mengarah pada pihak yang memiliki kewenangan eksekutif dan pengambilan keputusan. Jika logika ini diabaikan, maka patut diduga ada kekeliruan dalam konstruksi perkara, atau bahkan indikasi pemaksaan peran hukum terhadap pihak tertentu.

Kondisi ini memperlihatkan adanya potensi ketidaktepatan dalam menetapkan subjek hukum yang harus bertanggung jawab. Jika benar demikian, maka ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan serius yang menyangkut profesionalitas dan kredibilitas aparat penegak hukum.

Di tengah berbagai kejanggalan tersebut, publik menunggu sikap terbuka dari Kejari Padang. Transparansi menjadi kunci untuk meredam spekulasi dan mengembalikan kepercayaan masyarakat. Tanpa penjelasan yang komprehensif dan argumentatif, segala keputusan yang diambil berisiko dianggap sebagai bentuk ketidakadilan.

[irp posts=”34858″ ]

Penegakan hukum tidak hanya soal menjerat pelaku, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai aturan. Ketika prosedur diabaikan, maka hasil akhirnya pun akan selalu dipertanyakan, bahkan jika substansi perkara itu sendiri benar adanya.

Lebih dari itu, kasus ini menjadi cermin bagaimana wajah penegakan hukum di daerah dipertaruhkan. Apakah aparat penegak hukum mampu menjaga integritas dan independensinya? Ataukah justru terjebak dalam praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik?

Kritik yang disampaikan oleh Penasihat Hukum BSN seharusnya tidak dilihat sebagai serangan, melainkan sebagai bentuk kontrol dalam sistem hukum yang sehat. Sebab dalam negara hukum, kritik adalah bagian dari mekanisme check and balance yang tidak bisa diabaikan.

Jika Kejari Padang mampu menjawab semua keraguan ini dengan data, fakta, dan argumentasi hukum yang kuat, maka kepercayaan publik bisa dipulihkan. Namun jika sebaliknya, maka bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi preseden buruk—bahwa hukum masih bisa dipersepsikan sebagai alat, bukan sebagai panglima keadilan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menuntut siapa yang bersalah, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan. Karena keadilan sejati tidak hanya dilihat dari putusan, tetapi juga dari cara menuju putusan tersebut. (*)

[irp posts=”34855″ ]

Ikuti Terus Saluran Whatsapp ONtime.ID