PADANG PARIAMAN, ONtime.ID — Penyaluran bantuan korban banjir di wilayah Nagari Sungai Buluh Selatan menuai polemik. Bantuan yang bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp8 juta per penerima diduga tidak sepenuhnya sampai kepada warga yang benar-benar terdampak.
Informasi yang dihimpun redaksi ONtime.ID dari masyarakat menyebutkan adanya ketidaksesuaian antara data penerima dan kondisi riil di lapangan. Sejumlah nama yang tercatat sebagai penerima bantuan justru disebut bukan korban banjir, sementara warga yang mengalami kerugian nyata malah tidak tersentuh bantuan.
Situasi ini bukan sekadar kekeliruan administratif. Di tengah kondisi pascabencana, bantuan sosial seharusnya menjadi penopang utama bagi masyarakat yang kehilangan harta benda. Namun yang terjadi justru sebaliknya bantuan yang dinanti malah menimbulkan tanda tanya.
[irp posts=”35265″ ]
“Yang rumahnya tidak kena banjir dapat, kami yang terdampak malah tidak,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan ini mengarah pada persoalan yang lebih serius, apakah terjadi kesalahan data, kelalaian dalam proses verifikasi, atau justru ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu?
Jika merujuk pada mekanisme penyaluran bantuan sosial, pendataan dan verifikasi seharusnya dilakukan secara berjenjang dan melibatkan aparatur setempat. Artinya, jika terjadi ketidaktepatan sasaran, maka ada mata rantai yang patut dipertanyakan mulai dari tingkat bawah hingga pihak yang mengesahkan data akhir.
Nanda Walikorong Kayu Kapur Nagari Sungai Buluh Selatan saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp dengan nomor 081328784xxx Hingga berita ini diturunkan, belum merespon untuk penjelasan terbuka terkait mekanisme penetapan penerima bantuan tersebut. Sikap diam ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada sesuatu yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
[irp posts=”35262″ ]
Lebih jauh, kondisi ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pemerintah. Bantuan sosial bukan sekadar angka dalam anggaran, melainkan hak warga yang terdampak bencana. Ketika hak itu tidak sampai pada yang berhak, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi tetapi keadilan sosial.
Pertanyaan mendasar pun muncul: siapa sebenarnya yang berhak, dan siapa yang menentukan?
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya soal salah sasaran, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan publik. Transparansi menjadi keharusan, bukan pilihan.
ONtime.ID memberikan ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi. Namun jika tidak ada penjelasan yang substansial, publik berhak menilai bahwa penyaluran bantuan ini berjalan tanpa pengawasan yang memadai atau lebih jauh lagi, menyisakan persoalan yang sengaja dibiarkan. (*)
[irp posts=”35259″ ]













