PASAMAN, ONtime.ID — Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek penanganan Sungai Batang Masang, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, tahun 2026, mencuat dan memantik sorotan keras publik.
Proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman oleh LSM Tipikor.
Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LSM Tipikor, Oyon Hendri, pada Rabu (15/4/2026) dan diterima oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus). Dalam laporannya, LSM ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan teknis, tetapi juga menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), mulai dari kepala balai, satuan kerja (satker), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Oyon menyebut indikasi penyimpangan terlihat sejak awal proses penunjukan pelaksana proyek. Ia mempertanyakan dasar penunjukan PT Surya Pratama Natural yang dinilai tidak transparan dan berpotensi sarat kepentingan.
[irp posts=”35471″ ]
“Yang menjadi pertanyaan besar, apa dasar penunjukan perusahaan itu? Ini bukan BUMN, melainkan swasta murni. Sementara di waktu yang sama, BWSS V juga menunjuk perusahaan swasta lain di proyek berbeda. Pola ini patut dicurigai,” tegasnya.
Menurutnya, pola penunjukan tersebut mengarah pada dugaan persekongkolan sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Ini bukan sekadar kejanggalan administratif. Patut diduga ada upaya terstruktur untuk menggerogoti uang negara demi kepentingan tertentu. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” lanjut Oyon dengan nada keras.
Tak hanya soal penunjukan kontraktor, LSM Tipikor juga menemukan indikasi minimnya transparansi di lapangan. Proyek tersebut disebut tidak dilengkapi papan informasi sebagaimana diwajibkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Ketiadaan plang proyek membuat publik tidak dapat mengakses informasi dasar seperti nilai anggaran, sumber dana, volume pekerjaan, hingga spesifikasi teknis. Kondisi ini dinilai membuka ruang lebar bagi praktik manipulasi.
[irp posts=”35468″ ]
“Tanpa informasi terbuka, kontrol publik lumpuh. Ini celah empuk untuk permainan volume dan kualitas pekerjaan,” kata Oyon.
Temuan lain yang memperkuat dugaan penyimpangan adalah adanya indikasi pekerjaan yang disubkontrakkan kepada pihak lain di sejumlah titik. Praktik ini dinilai rawan menyalahi aturan jika tidak melalui mekanisme yang sah.
Sorotan kini mengarah langsung ke internal BWSS V Sumatera. Publik menunggu penjelasan terbuka dari pihak kepala balai, satker, hingga PPK yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Syuhada Zudri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
“Laporan sudah kami terima. Akan kami pelajari dan telaah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di kantor Kejari Pasaman.
Kasus ini diprediksi akan berkembang menjadi perhatian serius, mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan penanganan pascabencana. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada praktik KKN yang dibiarkan tumbuh di balik proyek strategis tersebut. (Agus W)
[irp posts=”35464″ ]













