PASAMAN, ONtime.ID — Upaya memperkuat sektor perkebunan sebagai tulang punggung perekonomian masyarakat terus didorong melalui sosialisasi regulasi daerah.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan secara terencana, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan petani.
[irp posts=”36933″ ]
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin, Wali Nagari Taruang-Taruang Utara Budiman Nasution, Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Nopriadi, SP, serta sejumlah tokoh masyarakat dan kelompok tani di Kecamatan Rao.
Dalam pemaparannya, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 merupakan instrumen hukum yang dirancang untuk memperkuat tata kelola komoditas unggulan perkebunan, mulai dari proses budidaya hingga pemasaran hasil produksi.
Menurutnya, sektor perkebunan tidak hanya menjadi sumber penghidupan masyarakat, tetapi juga memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pengelolaan komoditas unggulan harus dilakukan secara terintegrasi agar mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk.
[irp posts=”36930″ ]
“Perda ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, pengembangan, serta perlindungan terhadap komoditas unggulan perkebunan. Tujuannya agar petani memperoleh manfaat ekonomi yang lebih besar dan berkelanjutan,” ujar Ali Muda.
Ia menjelaskan, sejumlah komoditas strategis seperti kelapa sawit, karet, kopi, kakao, serta tanaman rempah memiliki potensi besar untuk terus dikembangkan. Namun, potensi tersebut harus didukung dengan tata kelola yang baik, peningkatan kualitas produksi, akses pasar yang luas, serta penguatan kelembagaan petani.
Ali Muda juga mengingatkan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap substansi perda agar berbagai program pemerintah yang berkaitan dengan pengembangan perkebunan dapat dimanfaatkan secara maksimal.
[irp posts=”36927″ ]
“Regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola, tetapi juga membuka peluang bagi petani untuk meningkatkan produktivitas dan nilai jual hasil perkebunan. Karena itu, pemahaman terhadap perda menjadi sangat penting,” katanya.
Sementara itu, para peserta memanfaatkan forum tersebut untuk menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi di lapangan, mulai dari rendahnya produktivitas tanaman, kebutuhan bibit unggul, hingga kendala pemasaran hasil perkebunan.
Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap masa depan sektor perkebunan di Pasaman. Berbagai masukan yang muncul diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun program yang lebih tepat sasaran.
[irp posts=”36920″ ]
Melalui sosialisasi ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat berharap implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2023 tidak berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi mampu diterjemahkan menjadi langkah nyata yang memperkuat posisi petani, meningkatkan daya saing komoditas unggulan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis sektor perkebunan. (*)













