PARIAMAN, ONtime.ID – Ancaman alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Untuk memperkuat perlindungan terhadap lahan produktif dan menjaga ketahanan pangan daerah, sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Yasin, yang menegaskan bahwa keberlangsungan sektor pertanian tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan, tetapi juga menyangkut masa depan kemandirian dan kedaulatan pangan daerah.
[irp posts=”36937″ ]
Menurut Yasin, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi dari tekanan pembangunan dan alih fungsi yang berpotensi menggerus kapasitas produksi pangan Sumatera Barat.
“Ketahanan pangan tidak mungkin terwujud tanpa keberadaan lahan pertanian yang terjaga. Karena itu, perda ini hadir sebagai instrumen hukum untuk memastikan lahan produktif tetap dapat dimanfaatkan bagi kepentingan pangan masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai laju konversi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman, perdagangan, maupun sektor nonpertanian lainnya harus menjadi perhatian bersama. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut berisiko menurunkan produksi pangan dan memperbesar ketergantungan daerah terhadap pasokan dari luar.
[irp posts=”36933″ ]
Yasin menjelaskan bahwa Perda LP2B tidak hanya berfokus pada aspek perlindungan lahan, tetapi juga mengatur dukungan pemerintah terhadap peningkatan produktivitas sektor pertanian. Dukungan tersebut meliputi penyediaan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan serta rehabilitasi jaringan irigasi, hingga berbagai sarana penunjang yang dibutuhkan petani.
“Perlindungan lahan harus dibarengi dengan peningkatan produktivitas. Karena itu pemerintah juga berkewajiban menghadirkan dukungan infrastruktur dan sarana pertanian agar lahan yang dipertahankan mampu menghasilkan produksi yang optimal,” katanya.
Selain itu, perda tersebut juga memberikan kepastian mengenai pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, sehingga pelaksanaan kebijakan di lapangan dapat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
[irp posts=”36930″ ]
Dalam kesempatan itu, Yasin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini juga tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat posisi petani, terutama petani kecil, dalam menghadapi berbagai tantangan sektor pertanian.
“Petani merupakan ujung tombak ketahanan pangan. Karena itu mereka tidak hanya perlu dilindungi, tetapi juga diberdayakan agar memiliki kemampuan ekonomi yang lebih baik dan kesejahteraan yang meningkat,” tegasnya.
Menurut Yasin, arah kebijakan tersebut sejalan dengan program pembangunan nasional dan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada petani dan kelembagaan petani melalui berbagai program bantuan. Bentuk dukungan yang diberikan antara lain penyediaan hand tractor, alsintan, pembangunan sarana produksi pertanian, serta fasilitasi akses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
[irp posts=”36927″ ]
Sosialisasi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari masyarakat. Persoalan alih fungsi lahan dan ketersediaan pupuk bersubsidi menjadi isu yang paling banyak disampaikan peserta.
Salah seorang peserta, Suparman, meminta pemerintah memberikan kepastian terkait implementasi perlindungan lahan pertanian di lapangan serta solusi konkret terhadap persoalan pupuk yang masih kerap dikeluhkan petani.
“Kami ingin ada kepastian bahwa lahan pertanian benar-benar terlindungi. Selain itu, masalah pupuk bersubsidi juga perlu mendapat perhatian serius karena sangat mempengaruhi produktivitas petani,” ujarnya.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lahan pertanian semakin meningkat. Perlindungan lahan produktif dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga sekaligus memperkuat ketahanan pangan Sumatera Barat di tengah semakin besarnya tekanan alih fungsi lahan. (*)
[irp posts=”36923″ ]













