PASAMAN, ONtime.ID – Peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang mengintai masyarakat hingga ke tingkat nagari. Kondisi ini mendorong berbagai pihak untuk memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan pengawasan berbasis masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Sawal, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sawal menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental penggunanya, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari keretakan hubungan keluarga hingga meningkatnya potensi tindak kriminal di tengah masyarakat.
Menurutnya, upaya memerangi narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum atau pemerintah semata. Seluruh elemen masyarakat harus mengambil peran aktif dalam mengawasi lingkungan dan melindungi generasi muda dari pengaruh narkoba.
[irp posts=”36940″ ]
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga para orang tua harus menjadi garda terdepan dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.
Ia mengingatkan bahwa narkoba telah menjadi ancaman nyata terhadap kualitas sumber daya manusia. Jika tidak dicegah sejak dini, dampaknya akan menggerus masa depan generasi muda dan melemahkan ketahanan sosial masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkoba membutuhkan biaya rehabilitasi dan pengobatan yang tidak sedikit. Oleh karena itu, langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dan strategis dibandingkan penanganan setelah seseorang mengalami ketergantungan.
“Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Orang tua memiliki peran penting dalam membangun karakter, memberikan pengawasan, serta menanamkan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, narasumber lainnya, Mursalim, menyoroti pentingnya keterlibatan pemerintah nagari dalam mendeteksi dan mengantisipasi potensi penyebaran narkoba di lingkungan masyarakat. Ia menilai nagari harus lebih responsif terhadap berbagai indikasi peredaran narkotika dan segera berkoordinasi dengan pihak berwenang apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan.
[irp posts=”36937″ ]
Menurutnya, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga mampu menghancurkan masa depan keluarga, masyarakat, dan bangsa.
Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, mengatakan bahwa meningkatnya ancaman peredaran narkoba menuntut adanya langkah pencegahan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Ia menilai kekuatan sosial yang dimiliki nagari harus dimanfaatkan untuk membangun benteng perlindungan bagi generasi muda.
“Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, alim ulama, dan seluruh unsur adat harus terus diperkuat. Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi penerus bangsa,” katanya.
Julisman menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat keluarga.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan berbagai diskusi mengenai strategi pencegahan narkoba di lingkungan masyarakat. Para peserta menilai pengawasan keluarga, pendidikan karakter, serta penguatan peran lembaga adat dan sosial menjadi faktor penting dalam membendung masuknya narkoba ke tengah masyarakat.
[irp posts=”36933″ ]
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wali Nagari Ladang Panjang dan Wali Nagari Ladang Panjang Barat, unsur Bamus, LPMN, niniak mamak, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta masyarakat setempat.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tidak hanya menjadi landasan hukum dalam pemberantasan narkoba, tetapi juga mampu memperkuat gerakan bersama masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat adiktif. (*)













